....dikhawatirkan nanti dijual lagi itu kalau tidak disita
Makassar (ANTARA News) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan kembali menyita aset milik PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tour).
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Minggu, mengatakan penyitaan aset-aset berharga PT Abu Tour dilakukan setelah penyidik kembali menemukan adanya bukti-bukti hasil kepemilikan dari uang milik jamaah umrah.
"Ada lima unit bisnis yang disita penyidik dan itu setelah dilakukan pengembangan kasus. Semua unit bisnis ini baru bisa disita setelah asal muasalnya diketahui dan letak keberadaannya," ujarnya.
Beberapa unit bisnis yang disita oleh penyidik Polda Sulsel, yakni Pesantren Al-Ikram berupa tanah dan bangunan beserta sertifikat tanahnya, kemudian perusahaan pencetakan (Alika Printing), Radio Bharata, Restoran Chopper, Kafe Lobby, toko Silverhawk, Kabuki dan lembaha kursus Almira.
Dicky menjelaskan beberapa unit bisnis yang disita, ada yang masih beraktivitas dan ada juga yang sudah tutup. Untuk unit bisnis yang masih aktif, semua aktivitasnya tetap berjalan normal seperti biasanya.
"Beberapa unit bisnis itu ada yang masih aktif, ada juga yang sudah tutup. Contoh pesantren itu 'kan masih aktif, begitu juga dengan restoran serta kafenya. Yang disita itu 'kan cuma asetnya dan pengelolaannya saja karena dikhawatirkan nanti dijual lagi itu kalau tidak disita," katanya.
Sebelumnya, Jumat (23/3) penyidik menetapkan Hamzah Mamba sebagai tersangka karena perusahaannya yang bergerak di bidang perjlanan umrah itu tidak mampu memberangkatkan 86.720 jamaahnya ke Arab Saudi.
Dicky Sondani mengatakan dalam menangani kasus itu pihaknya berkoordinasi intensif dengan Kemenag Sulsel.
Total kerugian para jamaah umrah yang jumlahnya sebanyak 86.720 orang itu diperkirakan lebih dari Rp1,8 triliun sesuai dengan besaran dana yang masuk dari setiap jamaah.
Atas ketidakmampuan dari pihak Abu Tour dalam memberangkatkan jamaah umrah ini, pihaknya menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah jo Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta Pasal 45 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ancaman hukuman untuk tersangka adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Baca juga: Polda Sulsel perpanjang penahanan CEO Abu Tour
Baca juga: Polisi limpahkan perkara Abu Tour ke Kejaksaan
Baca juga: Rumah bos Abu Tour di Depok disita
Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018