Medan (ANTARA News) - Sebanyak 18 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah RI asal Provinsi Sumatera Utara dinyatakan telah memenuhi syarat dukungan.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Iskandar Zulkarnain di Medan, Minggu, mengatakan pemenuhan syarat itu diketahui berdasarkan hasil verifikasi faktual terhadap syarat dukungan berupa fotokopi KTP-e yang diserahkan seluruh bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
"Syarat dukungannya di atas 4.000 dukungan sebagai batas minimal yang ditetapkan," katanya.
Menurut dia, 18 bakal calon anggota DPD RI yang memenuhi syarat dukungan itu adalah Abdul Hakim Siagian (4.340 dukungan), Pdt Willem TP Simarmata (4.070 dukungan), Tolopan Silitonga (4.103 dukungan), Prof Ali Yakub Matondang (4.709 dukungan), Faisal Amri (4.280 dukungan), dan Badikenita Beri Sitepu (5.392 dukungan).
Kemudian, Dadang Darmawan (5.178 dukungan), Syamsul Hilal (4.609 dukungan), M Nursyam (4.404 dukungan), Marnix Sahata Hutabarat (4.668 dukungan), Muhammad Nuh (4.065 dukungan), Raidir Sigalingging (4.398 dukungan), Solahuddin Nasution (4.528 dukungan), Sultoni Tri Kusuma (5.264 dukungan), dan Sutan Erwin Sihombing (4.470 dukungan).
Sedangkan calon petahana yakni Prof Darmayanti Lubis (4.525 dukungan), Dedi Iskandar Batubara (4.163 dukungan), dan Parlindungan Purba (4.255 dukungan).
Setelah menyelesaikan verifikasi faktual terhadap syarat dukungan, KPU Sumut akan melakukan pemeriksaan terhadap syarat calon yang diajukan bakal calon anggota DPD RI tersebut.
Di antaranya ijazah, surat keterangan dari pengadilan, dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang akan disesuaikan dengan Peraturan KPU nomor 14 tahun 2018.
Usai pemeriksaan tersebut, KPU Sumut akan memanggil seluruh bakal calon anggota DPD RI pada 27-29 Agustus untuk menerima berita acara hasil pemeriksaan.
Setelah berita acara diberikan, pihaknya akan menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut ke KPU RI pada 29-31 Agustus mengenai bakal calon yang memenuhi seluruh persyaratan.
*Sekaligus, kita akan melakukan penetapan daftar calon sementara (DCS)," ujar Iskandar Zulkarnain.
Baca juga: KPU Kalsel gugurkan seorang bakal calon DPD
Baca juga: Akademisi: Kewenangan DPD RI tetap terbatas
Pewarta: Irwan Arfa
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018