Kalau memang ada pembatasan lama rawat inap, itu salah besar. Segera laporkan ke manajemen rumah sakit atau ke BPJS Kesehatan, kami akan menindaklanjuti,
Manado, (ANTARA News) - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Manado, Sulawesi Utara, dr Greisthy Borotoding menegaskan tidak ada pembatasan lamanya rawat inap bagi pasien di rumah sakit.
"Lama rawat inap dijamin sepanjang dibutuh dan sesuai indikasi medis atau klinis. Tidak ada pembatasan lamanya rawat inap, berapapun lamanya akan ditanggung pemerintah melalui kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat," kata Greisthy di Manado, Minggu.
Dia menambahkan, untuk menentukan pasien bisa pulang atau tidak akan ditentukan oleh dokter.
"Bisa saja pasien dipulangkan pada hari ketiga dengan pertimbangan bisa melakukan rawat jalan dan beberapa hari kemudian kembali melakukan kontrol," ujarnya.
Atau pasien sudah dizinkan pulang untuk menghindarkan terpapar infeksi atau virus yang dapat memperparah kondisi pasien yang menyebabkan semakin lama mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Dia kembali menegaskan bahwa yang berhak menentukan pasien bisa pulang adalah dokter.
"Kalau memang ada pembatasan lama rawat inap, itu salah besar. Segera laporkan ke manajemen rumah sakit atau ke BPJS Kesehatan, kami akan menindaklanjuti," ujarnya.
Begitupun dengan perawatan persalinan di puskesmas, perawatan bagi ibu bersalin akan diperpanjang apabila disertai dengan penyakit lain seperti malaria atau tipus yang menyebabkan pasien harus dirawat dalam waktu yang lebih lama.
"Dokter sebelum mengizinkan pasien pulang biasanya melakukan pemeriksaan laboratorium terakhir. Apabila hasilnya di bawah ambang batas akan diizinkan pulang, tetapi apabila melebihi ambang batas pasien akan terus mendapatkan perawatan inap," ujarnya.*
Baca juga: BPJS Kesehatan uji coba sistem rujukan daring besok
Baca juga: Kelanjutan Peraturan Direktur BPJS-Kes ditentukan audit BPKP
Pewarta: Karel Alexander Polakitan
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2018