Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menerapkan ketentuan hukum yang berlaku jika Tommy Soeharto tidak memenuhi panggilan pemeriksaan kedua pada Kamis (16/8), terkait kasus dugaan korupsi di Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC), kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kemas Yahya Rahman. "Ya itu kan ada aturannya," kata Kemas ketika ditemui di sela-sela pelantikan enam hakim agung baru di gedung Mahkamah Agung (MA) Jakarta, Rabu. Kemas tidak bersedia merinci apa aturan hukum yang dimaksud. Dia hanya tersenyum ketika ditanya aturan yang dimaksud adalah pemanggilan paksa. Kemas berharap Tommy bisa memenuhi panggilan, sehingga pemeriksaan bisa segera dilakukan. Ketika ditanya apakah Kejagung akan menyiapkan pengamanan khusus ketika pemeriksaan Tommy berlangsung, Kemas menegaskan Kejagung tidak akan menerapkan sistem pengamanan khusus. "Seperti biasa saja lah," katanya. Sementara itu, kuasa hukum Tommy, OC Kaligis, ketika dikonfirmasi menyatakan kliennya akan memenuhi panggilan Kejagung. "Sebagai warga negara, kita akan hadir," katanya. Menurut Kaligis, pihaknya telah menyiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan dalam pemeriksaan itu. Sebelumnya, Kejagung telah memanggil Tommy untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di BPPC. Namun demikian, anak bungsu mantan Presiden Soeharto itu tidak datang dengan alasan sakit.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007