Jakarta (ANTARA News) - Seluruh anggota, termasuk ketua Tim Seleksi Komisi Pemilihan Umum (KPU), hanya mendapat honor per bulan untuk masa kerja enam bulan masing-masing Rp1,5 juta. Ketua Tim Sekretariat Tim Seleksi anggota KPU, Sudarsono, di Kantor Depdagri, Rabu, mengatakan besaran honor tersebut merupakan separuh dari usulan yang diajukan sebesar Rp3 juta/orang/bulan. Sudarsono menjelaskan besaran honor yang disepakati disesuaikan dengan standar satuan biaya umum dalam Anggaran Pembangunan dan Belanja Negara (APBN). "Begitu, kita bayar lebih, maka kita yang mengembalikan. Ya, hanya Rp1,5 juta yang mereka terima dengan begitu banyak tugas penting," katanya. Sementara untuk biaya rapat, menginap para anggota tim seleksi selama tugas, tambah Sudarsono, seluruhnya dibebankan APBN. Hal itu, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU diktum kedelapan. Dalam Keputusan Presiden disebutkan bahwa segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas tim seleksi dibebankan kepada APBN pada Depdagri. "Jadi, anggota tim seleksi tidak mengurusi masalah keuangan," ujarnya. Tim seleksi anggota KPU terdiri dari Prof.Dr. Ridlwan Nasir, Dr. Purnaman Natakusumah,MPA, Prof. Dr. Balthasar Kambuaya, MBA, Prof. Dr. Sarlito Wirawan Sarwono dan Prof. Dr. Jalaluddin Rachmat. (*)
Copyright © ANTARA 2007