Depok (ANTARA News) - Sebanyak 11 warga binaan Rutan Kelas II B Cilodong Depok Jawa Barat mendapatkan remisi bebas dalam rangka HUT Ke-73 Republik Indonesia.
Kepala Rutan Kelas II B Cilodong Depok Sohibur Rachman di Depok, Jumat, mereka bebas karena sudah memenuhi syarat, yaitu syarat secara prosedural substansi administratif dan substansi untuk mereka bisa pulang.
Dari syarat administrasi, kata dia, harus dilengkapi dengan petikan putusan dan eksekusi dari Kejaksaan. Syarat substansi adalah selama 6 bulan berturut-turut yang bersangkutan harus berkelakuan baik.
Warga binaan yang mendapat remisi tahun ini sebanyak 386 warga binaan dari 397 yang diusulkan. Mereka adalah yang tidak kena tindak pidana umum. Remisi yang diterima bervariasi, mulai 1 s.d. 3 bulan.
Ia menyebutkan dari total 1.207 warga binaan di Rutan Depok, sebanyak 780 adalah tahanan narkoba.
"Berbeda dengan tahanan tindak pidana umum, warga binaan narkoba memiliki kriteria yang lebih kompleks untuk bisa mendapatkan remisi," katanya.
Sementara itu, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan sebagai kota yang religius, Depok harus ramah terhadap narapidana. Pihaknya siap memberikan dukungan kepada Rutan Depok untuk membina dan menjaga para warga binaan selama menjalani masa tahanan.?
"Kepada 11 orang narapidana yang mendapatkan remisi bebas diharapkan mereka bisa berperilaku baik dan diterima kembali di tengah masyarakat," harap Idris.
Idris mengapresiasi pembinaan-pembinaan yang dilakukan oleh Rutan Depok kepada seluruh warga binaan yang mondok di Rutan Depok. Pembinaan tersebut berupa keterampilan sosial, ketrampilan usaha kerja, serta kegiatan keagamaan.
"Kalau ini disiplin dilakukan dan dijalani oleh warga binaan saya yakin. Mudah-mudahan Rutan Depok ini bisa menjadi Rutan unggulan serta menjadi teladan bagi rutan-rutan lainnya," kata Idris.
Pewarta: Feru Lantara
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018