Palembang (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Departemen ESDM akan mengambil alih kewenangan tender hak khusus yang selama dilakukan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas). Dirjen Migas Departemen ESDM Luluk Sumiarso di sela peninjauan ke sejumlah pelanggan gas PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) di Palembang, Rabu, mengatakan pelimpahan kewenangan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Hilir yang saat ini tengah disusun. "Mudah-mudahan PP-nya keluar dalam waktu dekat," katanya. Menurut dia, PP itu hanya tinggal menyisakan satu masalah, yakni minyak pelumas yang dalam pembahasan antara Ditjen Migas dan Departemen Perindustrian. Luluk mengatakan sebelum dilakukan BPH Migas, tender hak khusus itu memang dilakukan pemerintah cq Ditjen Migas. "Tapi, sebelum PP baru berlaku, maka keputusan yang dihasilkan aturan hukum lama tetap berlaku," katanya. Ia menambahkan, sesuai PP tentang Hilir yang baru, maka BPH Migas hanya akan berperan sebagai badan pengatur, sehingga terhindar dari kemungkinan konflik kepentingan.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007