Gorontalo (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mendeteksi aliran kepercayaan yang terindikasi sesat atau menyimpang.
Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Topik Gunawan, di Gorontalo, Kamis, mengatakan pelibatan Majelis Ulama Indonessia (MUI) sebab lembaga itu dapat menentukan jika ada aliran kepercayaan yang menyimpang atau tidak.
"Meski akan diserahkan ke tingkat pusat dalam penentuannya, namun pihak MUI Kabupaten, merupakan lembaga terdepan yang ada di daerah dan paling tepat dalam memberikan penilaian terhadap suatu aliran kepercayaan, apakah sesat atau tidak," ujar Topik.
Pihaknya pun mengundang forum komunikasi pimpinan daerah (FKPD), pada rapat koordinasi terkait pengawasan aliran kepercayaan masyarakat "Pakem".
Ia menjelaskan, Pakem adalah pengawasan aliran kepercayaan atau keagamaan yang berkembang dalam masyarakat khususnya yang diindikasikan menyimpang, sesat atau menodai, menghina atau merendahkan suatu aliran kepercayaan masyarakat atau suatu agama yang dapat menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan dalam masyarakat serta dapat mengganggu kerukunan hidup beragama.
Pakem pun bersifat koordinasi dengan "leading" sektornya, yaitu Kejaksaan.
Ia berharap, rapat koordinasi itu akan menerima dan menganalisa laporan atau informasi tentang aliran kepercayaan masyarakat atau aliran keagamaan.
Serta meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu aliran kepercayaan atau aliran keagamaan, untuk mengetahui dampak-dampaknya bagi ketertiban dan ketenteraman umum.
Kejaksaan berharap, mendapatkan laporan dan saran sesuai dengan jenjang wewenang dan tanggungjawab.
Rapat koordinasi yang digelar di kantor Kejari Gorontalo Utara itu, dihadiri pihak Polres Gorontalo, Kepala Kantor Kementerian Agama setempat, pihak Kesatuan Bangsa dan Politik Gorontalo Utara, Camat Kwandang, serta pihak Polsek Kwandang.
Ustadz Sukri Bobihoe, Wakil Ketua MUI Kabupaten, mengatakan, telah menerima laporan tentang adanya aliran kepercayaan bernuansa agama namun tata cara ibadahnya tidak sesuai dengan syariat agama.
Aliran kepercayaan itu tidak melakukan ibadah sebagaimana halnya sholat yang dilakukan umat Islam, namun mereka hanya fokus melakukan dzikir.
MUI berpendapat kata Sukri, agar dilakukan pemanggilan terhadap kelompok tersebut.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama wilayah Gorontalo Utara menyatakan, suatu aliran yang telah menghilangkan nilai-nilai pokok dari suatu agama bisa dikategorikan menyimpang sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh MUI.
Pewarta: Susanti Sako
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018