"Sepengetahuan klien kami Hendra Satriawan, masih ada nama lain yang terlibat tapi belum tersentuh hukum, karena itu kami mengajukan permohonan JC untuk mengungkapnya," kata pengacara terdakwa Fauzi Novaldi dan Mahyunis Cs, di Padang, Kamis.
Permohonan JC diserahkan pihak terdakwa kepada majelis hakim dalam sidang perdana kasus korupsi kampus IAIN di Pengadilan Tipikor Padang.
Justice Collaborator adalah istilah untuk seorang saksi yang juga pelaku dan mau bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar suatu perkara, termasuk aset hasil kejahatan.
Ketentuan JC termuat dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2011.
Fauzi mengatakan ketika JC disetujui majelis hakim, maka terdakwa bisa bekerja sama serta memberikan semua informasi yang berguna bagi penegak hukum nantinya.
"Seluruh informasi yang diketahui akan diberikan kepada penegak hukum untuk membongkar kasus ini, salah satunya pihak yang menekan klien kami selaku PPK untuk menandatangani pencairan dana," katanya.
Setidaknya dalam berkas permohonan JC yang diajukan terdakwa Hendra Satriawan, dituliskan enam nama yang sekarang belum terjerat hukum.
Enam nama tersebut diketahui mempunyai peranan dalam proses pengadaan tanah kampus III IAIN yang sekarang menjadi kasus.
"Kami berharap permohonan JC ini bisa dikabulkan oleh majelis hakim, dan klien kami diberi perlindungan hukum setelah memberikan informasi yang diperlukan," katanya.
Hendra Satriawan adalah satu di antara empat terdakwa dalam kasus pengadaan tanah kampus III IAIN, yang sekarang berganti nama menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Padang.
Dalam proses pengadaan itu Hendra Satriawan bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Pewarta: Syahrul Rahmat
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018