“Perlu dibedakan antara penurunan dan penertiban. Jika bendera dipasang di tiang lalu dicopot, itu penurunan. Tetapi jika ingin diatur (pemasangannya), itu penertiban,” terang AKBP Stefanus saat ditemui di Jakarta, Kamis malam.
Ia menerangkan bahwa untuk hunian seperti apartemen atau rumah susun punya aturan tersendiri dalam beberapa kegiatan, termasuk soal pemasangan Bendera Merah Putih untuk memperingati 73 Tahun Hari Kemerdekaan Indonesia, Jumat.
“Beda tentu aturannya memasang bendera di rumah pribadi dengan misalnya di rusun (rumah susun). Misalnya jika dibiarkan (sembarang), ada tiang bendera yang jatuh menimpa warga, siapa yang tanggung jawab,” jelas Stefanus.
Menurutnya, warga di hunian pribadi atau tempat tinggal seperti apartemen dan rusun tentu punya kebebasan untuk memasang Bendera Merah Putih.
Namun, ada aturan khusus yang harus dipenuhi warga di lingkungan hunian seperti apartemen dan rumah susun. Aturan khusus itu diantaranya titik pemasangan di lokasi tertentu yang tidak mengganggu keamanan dan kenyamanan warga.
Dengan begitu, ia berharap insiden bendera yang menyebabkan percekcokan antara warga dengan petugas keamanan Apartemen Kalibata City dapat disikapi dengan bijak.
“Tidak ada pencopotan paksa bendera (di apartemen), adanya penertiban,” tegas Stefanus.
Sementara itu, General Manager Kalibata City Ishak Lopung menegaskan informasi pencopotan Bendera Merah Putih itu tidak benar.
“Sehubungan dengan pemberitaan mengenai pencopotan Bendera Merah-Putih di Apartemen Kalibata City oleh badan pengelola apartemen di salah satu unit apartemen Tower Damar, dengan ini kami ingin menginformasikan bahwa infomasi tersebut tidak benar," kata Ishak di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan kejadian berawal ketika pengelola meminta seorang pemilik unit memindahkan bendera ke area yang lebih aman di area taman.
Pemilik unit itu dikabarkan memasang bendera di teras yang terletak di atas, sehingga pengelola beranggapan tiangnya berisiko jatuh dan menimpa warga dan kendaraan, serta berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Pihak pengelola gedung mengusulkan agar bendera dipindahkan ke area taman, dan pemilik unit, ibu paruh baya itu sepakat dengan tawaran tersebut.
Namun berselang sekitar 40 menit, anak dari ibu tersebut bernama Nyimas menanyakan pihak yang menertibkan bendera. Di saat pengelola hendak menjelaskan, seorang warga diduga memprovokasi massa dengan mengatakan “pihak pengelola melarang pengibaran bendera”.
Demi menghindari kericuhan, petugas keamanan setempat bersama pengelola dan warga pun mendatangi posko keamanan untuk membicarakan insiden tersebut.
Hasil pembicaraannya, pengelola mengizinkan pemilik unit memasang bendera dengan ikatan tali yang aman dan rapi, sehingga berbagai risiko dapat diantisipasi.
“Saat pemasangan petugas pengelola didampingi pihak keamanan, dan Ketua RT," terang Ishak.
Ia menegaskan pengelola Apartemen Kalibata City tidak pernah melarang pemasangan bendera seperti yang diberitakan. Bahkan, pengelola Kalibata City telah memasang bendera di sejumlah lokasi, dan mengadakan acara perayaan Kemerdekaan pada 17 Agustus 2018.
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018