Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi kepada saksi terkait proses pengadaan dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Untuk mengonfirmasinya, KPK pada Kamis memeriksa Kepala Divisi Batubara PT PLN Harlen dan juga Kadiv Pengembangan Regional Sulawesi PT PLN Suwarno pada Rabu (15/8) sebagai saksi untuk tersangka Eni Maulani Saragih (EMS) dalam kasus suap kesepakatan kerja sama PLTU Riau-1.
"KPK mengonfirmasi pengetahuan para saksi terkait dengan proses pengadaan dalam proyek pembangunan PLTU," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
Selain Eni yang merupakan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, KPK juga telah menetapkan Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus itu, yaitu uang sejumlah Rp500 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan dokumen atau tanda terima uang sebesar Rp500 juta tersebut.
Diduga, penerimaan uang sebesar Rp500 juta merupakan bagian dari komitmen "fee" 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan kepada Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Penerimaan kali ini merupakan penerimaan keempat dari Johannes kepada Eni dengan nilai total setidak-tidaknya Rp4,8 miliar, yaitu Desember 2017 sebesar Rp2 miliar, Maret 2018 Rp2 miliar, dan 8 Juni 2018 Rp300 juta.
Diduga uang diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo kepada Eni Maulani Saragih melalui staf dan keluarga.
Peran Eni adalah untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1.
Sebagai pihak yang diduga pemberi Johannes Budisutrisno Kotjo disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima Eni Maulani Saragih disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018