Jakarta (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengusulkan calon perseorangan juga bisa maju dalam pemilihan presiden (Pilpres) setelah sebelumnya Mahkamah Konstitusi mengizinkan calon perseorangan maju dalam Pilkada.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPD di Gedung DPD/MPR di Senayan Jakarta, Selasa.
Ketua Pansus bidang Politik DPD Muspani mengemukakan, usul DPD itu akan disampaikan kepada DPR dalam membahas RUU tentang Pilpres.
Alasan DPD, jika kepala daerah telah diberi peluang untuk munculnya calon perseorangan, maka peluang yang sama bisa dilakukan untuk jabatan presiden.
Peluang munculnya presiden dari calon perseorangan agar tidak ada monopoli oleh partai politik, katanya.
Terkait calon perorangan dalam Pilkada, Ketua Fraksi PKB DPR RI Effendy Choirie mengemukakan, persyaratan calon perorangan dalam Pilkada perlu disepadankan dengan calon yang diajukan partai politik agar tidak sembarang orang bisa mencalonkan diri tanpa kemampuan memimpin dan pengalaman menangani berbagai persoalan di masyarakat.
Dengan menyepadankan persyaratan, maka tidak akan sembarangan orang mencalonkan diri. Orang yang akan mengajukan pencalonannya adalah orang yang benar-benar memiliki ketokohan di masyarakat.
Selain persyaratan yang diseadankan, calon perseorangan juga harus orang yang telah lama tinggal di daerah tersebut. "Jangan tiba-tiba orang dari daerah lain bisa mencalonkan diri, tanpa terlebih dahulu tinggal sekian tahun di daerah," katanya.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007