Masih terdapat 52,56 persen rumah tangga di Kabupaten Seluma sulit mengakses air bersih

Jakarta (ANTARA News) - Pemanfaatan dana desa di Kabupaten Seluma bergerak linier untuk mengobati penyakit ketertinggalan daerahnya yang terlihat dari adanya pergerakan positif pada tiga indikator pembangunan, yakni laju pertumbuhan ekonomi, Indeks Pembangunan Manusia (IPM), dan angka kemiskinan.

"Selain angka kemiskinan, lanjut Samsul, perbaikan Kabupaten Seluma sebagai daerah tertinggal di Bengkulu juga diperlihatkan melalui angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Data mencatat, IPM Kabupaten Seluma pada tahun 2015 lalu yakni sebesar 63,41. Kemudian meningkat pada tahun 2016 sebesar 64,04 ," ungkap Direktur Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Samsul Widodo, dalam siaran pers yang diterima Antara di Jakarta, Kamis.

Selanjutnya, pada 2017 meningkat menjadi 65. Tak hanya itu, laju pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Seluma juga meningkat dalam tiga tahun terakhir, yakni sebesar 4,32 persen (2015), menjadi 5,01 persen (2016), lalu menembus 5,81 persen (2017).

Samsul meyakini, dana desa adalah stimulan bagi pembangunan daerah tertinggal. Dirinya pun berharap pemanfaatan dana desa di desa-desa di Kabupaten Seluma dapat digunakan untuk pembangunan sarana air bersih. Selain itu, lanjutnya, juga penting untuk membangun pasar desa sebagai upaya memberdayakan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.

"Masih terdapat 52,56 persen rumah tangga di Kabupaten Seluma sulit mengakses air bersih. Selain itu, mayoritas pasar desa di Kabupaten Seluma saat ini merupakan pasar tanpa bangunan. Kami dorong pasar desa dibangun secara permanen agar perekonomian masyarakat desa bisa lebih hidup. Tentu mekanismenya akan kembali kepada proses musyawarah desa yang berjalan," kata dia lagi.

Percepatan pembangunan di Kabupaten Seluma, lanjut Samsul, harus melibatkan banyak pihak. Segala sumber daya dan sumber dana harus dikonsolidasikan untuk mendukung pengentasan Kabupaten Seluma. Kabupaten ini sendiri merupakan satu-satunya daerah tertinggal di Provinsi Bengkulu. Hal tersebut tercatat dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 131 Tahun 2015 Tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019.

Baca juga: Kemendes yakin dana desa bantu turunkan kemiskinan
Baca juga: Pengawalan dana desa 2019 diperketat

Pewarta: Indriani
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2018