Batang (ANTARA News) - Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, mengungkap 28 kasus narkoba pada kegiatan operasi yang ditingkatkan selama Januari 2018 hingga medio Agustus 2018.
Kepala Polres Batang AKBP Edi Suranta Sinulingga di Batang, Kamis, mengatakan bahwa pada kegiatan operasi tersebut pihaknya juga telah menetapkan sebanyak 41 tersangka dari 28 kasus narkoba.
"Mereka yang ditangkap polisi adalah sebagian merupakan residivis pidana umum. Mereka sebagai perantara maupun pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan tembakau gorila," katanya yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Narkoba AKP Hartono.
Selain meringkus para tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti narkoba, seperti sabu-sabu, ganja, tembakau gorila, pil psikotropika, alprazolame, dextro, dan trihex.
Adapun target sasaran para pengedar narkoba, kata dia, para sopir truk dan pedagang di wilayah jalur pantura Gringsing melalui pengiriman paket seharga Rp1 juta per gram.
Menurut pengakuan para tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang di Semarang dan Pekalongan, serta Lembaga Pemsayarakatan (Lapas) Magelang.
"Saat kami lacak ke sana (Lapas Magelang), tidak menemukan barang bukti yang disampaikan para tersangka," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.
Tersangka Candra mengaku narkoba itu dari temannya di Lapas Magelang. Selanjutnya, dijual ke temannya.
"Pada kiriman pertama melalui paket sebanyak 25 gram, kemudian dijual kembali seharga Rp1,3 juta per gram," kata pengedar sabu-sabu itu.
Pewarta: Kutnadi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018