Suka atau tidak suka, mereka nantinya yang akan menentukan kualitas kebijakan publik bagi masyarakat Sumut. Karena itu, menjadi penting sejak dini mendorong partisipasi publik, khususnya pemilih, untuk mengetahui dan mendalami kualitas dan rekam jeja
Medan (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara menunggu masukan, informasi, dan pendapat dari masyarakat terkait 1.333 bakal calon anggota legislatif tingkat provinsi.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Benget Manahan Silitonga di Medan, Kamis, mengatakan, pihaknya menunggu masukan, informasi, dan pendapat dari masyarakat itu hingga 21 Agustus.
Hingga tanggal tersebut, masyarakat dapat memberikan informasi mengenai caleg yang ditetapkan KPU dalam Daftar Calon Sementara (DCS).
Informasi dan masukan tersebut dapat disampaikan langsung ke kantor KPU Sumut baik dengan datang langsung ke kantor KPU Sumut di Jalan Perintis Kemerdekaan atau mengirimnya melalui surat elektronik dengan alamat kpudprovsumut@gmail.com.
Namun masukan dan tanggapan tersebut harus disertai dengan kartu identitas diri yang lengkap dan bukti awal yang bisa dipertanggungjawabkan.
Setelah 21 Agustus, KPU Sumut akan melakukan klarifikasi terhadap masukan dan tanggapan dari masyarakat itu hingga penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 20 September.
Jika pengaduan dan Informasi dari masyarakat itu benar dan aturan yang dilanggar caleg, maka parpol masih memiliki kesempatan untuk melakukan pergantian calon.
"Suka atau tidak suka, mereka nantinya yang akan menentukan kualitas kebijakan publik bagi masyarakat Sumut. Karena itu, menjadi penting sejak dini mendorong partisipasi publik, khususnya pemilih, untuk mengetahui dan mendalami kualitas dan rekam jejak caleg," katanya.
Menurut Benget, sebanyak 1.333 caleg Sumut yang tercantum dalam DCS tersebut berasal dari 16 parpol peserta Pemilu 2019 yang tersebar di 12 daerah pemilihan (dapil).
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 100 caleg di 12 dapil, Partai Gerindra 100 caleg di 12 dapil, PDI Perjuangan 99 caleg di 12 dapil, Partai Golkar 100 caleg di 12 dapil, Partai Nasdem 100 caleg di 12 dapil, Partai Garuda 18 caleg di enam dapil, dan Partai Berkarya 19 caleg di enam dapil.
Kemudian, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 79 caleg di 12 dapil, Partai Perindo 91 caleg di 12 dapil, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 92 caleg di 12 dapil, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 57 caleg di 10 dapil, Partai Amanat Nasional (PAN) 100 caleg di 12 dapil, Partai Hanura 99 caleg di 12 dapil, Partai Demokrat 100 caleg di 12 dapil, Partai Bulan Bintang (PBB) 79 caleg di 12 dapil, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) 100 caleg di 12 dapil.
Pewarta: Irwan Arfa
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018