Surabaya (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya, K, dalam perkara dugaan pemerasan dan penyuapan untuk mempercepat pengurusan sertifikat tanah di Surabaya senilai Rp675 juta. "Penangkapan dilakukan empat anggota KPK yang dipimpin Direktur Pengaduan Masyarakat KPK, Handoyo Sudrajat, yang berkoordinasi dengan Polda Jatim," ujar juru bicara KPK Johan Budi SP di Surabaya, Selasa. Usai "Lokakarya Antikorupsi Bagi Jurnalis" yang diikuti sekitar 30 wartawan se-Surabaya itu, ia menjelaskan, tersangka untuk selanjutnya ditahan di Polda Jatim, namun KPK akan tetap melakukan "monitoring" (pemantauan). "Tersangka tertangkap basah menerima suap saat melakukan transaksi dengan warga Keputih, Surabaya dengan menyerahkan uang muka Rp20 juta di Hotel Somerset Surabaya pada Senin (13/8) pukul 21.50 WIB," katanya menegaskan. Menurut dia, warga Keputih, Surabaya, yang menyerahkan uang muka untuk mempercepat keluarnya sertifikat tanah seluas 45.000 meterpersegi itu sudah menghubungi KPK sebelumnya penyerahan uang Rp20 juta itu. "Tapi, KPK bukan menjebak lho, karena kami menerima informasi dari masyarakat, kemudian kami melakukan penangkapan melalui koordinasi dengan Polda Jatim. Informasinya, K minta Rp15.000 per meterpersegi untuk tanah seluas 45.000 meterpersegi itu," ucapnya. Setelah penangkapan, katanya, Direktur Pengaduan Masyarakat KPK, Handoyo Sudrajat, akhirnya melakukan koordinasi dengan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Kapolda Jatim), Irjen Pol. Herman S. Sumawiredja, di Surabaya pada Selasa (14/8) siang. "KPK menyerahkan tersangka ke Polda Jatim untuk proses penahanan dan pemeriksaan selanjutnya. Kami juga menyerahkan barang bukti uang senilai Rp20 juta kepada Kepala Satuan (Kasat) Pidana Korupsi (Pidkor) Polda Jatim AKBP Setija Junianta," katanya. Secara terpisah, Kepala Satuan Pidana Korupsi (Kasat Pidkor) Polda Jatim, AKBP Setija Junianta, mengaku bahwa pihaknya sejak Senin (13/8) malam hingga Selasa telah memeriksa Kepala BPN Surabaya dalam perkara pemerasan untuk pengurusan sertifikat. "Pemeriksaan dilakukan Kanit IV Sat Pidkor Polda Jatim Kompol Hadi Utomo sejak Senin (13/8) malam dan sampai Selasa (14/14/8) pukul 18.00 WIB belum selesai. Mungkin sampai nanti malam," paparnya. Ia menambahkan, tersangka kemungkinan akan dijerat dengan pasal 12 huruf a dan b UU Korupsi 12/2001 juncto UU 31/1999 dan pasal 11 UU 20/2001 tentang Kepegawaian. "PNS `kan dilarang menerima sesuatu yang terkait dengan jabatannya. Kalau dilakukan berarti dia melakukan gratifikasi, sehingga dia tergolong melakukan korupsi juga," katanya menambahkan. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007