Kuala Lumpur (ANTARA News) - Sidang kasus pembunuhan Kim Jong Nam berlanjut setelah hakim tidak membebaskan kedua terdakwa Siti Aisyah (26) dan Doan Thi Huong (29) dalam putusan sela.

Saya telah mengambil langkah mundur dan mengingat kembali bukti secara objektif dan melihat kasus penuntutan dari semua sudut terutama sikap para saksi penuntut di persidangan,? ujar Hakim Mahkamah Tinggi Shah Alam, Azmi Bin Ariffin saat membacakan kesimpulan sidang, Kamis.

Azmi menegaskan dirinya telah dengan hati-hati mempertimbangkan argumen yang sangat kuat yang diajukan oleh penasihat hukum dan wakil jaksa penuntut umum.

Cukuplah untuk mengatakan pada penutupan kasus penuntutan. Saya telah melakukan evaluasi maksimum terhadap bukti-bukti yang diajukan dan saya menemukan bahwa seluruh bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut pada saat itu adalah kredibel bagi pengadilan untuk menerima dengan aman, memberi bobot dan bertindak berdasarkan itu,? katanya.

Azmi mengatakan dirinya puas bahwa semua bahan tuduhan terhadap terdakwa yang perlu dibuktikan telah ditetapkan oleh jaksa penuntut.

Karena itu, saya harus menemukan bahwa jaksa penuntut telah membuat kasus `prima facie? terhadap orang yang dituduh dan saya karenanya harus meminta mereka untuk memasuki pembelaan mereka atas tuduhan mereka masing-masing,? katanya.

Sidang putusan sela kasus Kim Jong Nam tersebut mulai pukul 10.00 dan berakhir pukul 13.30.

Hadir dalam putusan sela tersebut Dubes RI di Kuala Lumpur, Rusdi Kirana, Dirjen Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu, Lalu Muhammad Iqbal dan Kepala Konsuler KBRI Kuala Lumpur, Yusron B Ambary.

Siti Aisyah (26) dan wanita Vietnam, Doan Thi Huong (29), didakwa membunuh Kim Jong-nam bersama empat orang lagi yang masih bebas di Balai Keberangkatan KLIA2 di Sepang pada 13 Februari 2017 lalu.

Baca juga: Perempuan tersangka pembunuh Kim Jong-nam gemar menyanyi
Baca juga: Polisi beberkan bahan racun Kim Jong-nam sebagai senjata kimia

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018