Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia (BI) mengkaji lagi rencana penerbitan aturan yang akan memasukkan kepemilikan obligasi korporasi suatu bank dalam perhitungan rasio penyaluran kredit (LDR). "Karena masalah-masalah yang terkait dengan itu banyak sekali, kita sedang melakukan kajian lagi," kata Deputi Gubernur BI, Siti Fadjrijah, di Kompleks Departemen Keuangan (Depkeu) Jakarta, Selasa. Salah satu masalah yang terkait dengan itu adalah masalah pajak di mana rencana pengaturan BI tentang LDR dengan memasukkan obligasi korporasi dianggap tidak sesuai dengan keinginan pihak Ditjen Pajak. "Kita tidak mau perang pernyataan. Kita sedang memikirkan jalan keluar terbaik," kata Siti. Ia menjelaskan, rencana penerbitan aturan itu didasari pemikiran bahwa penerbitan obligasi korporasi oleh suatu perusahaan sebenarnya sama saja dengan perusahaan itu mencari biaya atau dana bisa dari bank berupa kredit dan bisa juga dari pasar modal. "Kalau kita bicara perekonomian, pertumbuhan biayanya tidak hanya dari bank. Kita katakan bagaimana kalau salah satunya bank atau perusahaan membeli obligasi korporasi dianggap sama dengan pemberian kredit," katanya. Menurut dia, pembelian/pemilikan obligasi korporasi oleh bank itu memang bukan pinjaman tapi sama-sama merupakan pengeluaran uang untuk membiayai perush. "Tapi ini masih kita bahas, belum ada aturan finalnya. Sebenarnya di pihak `end user`, uangnya sama-sama digunakan untuk meningkatkan kinerja perusahaan dari sisi aliran dana kan bisa berupa uang atau kredit melalui pasar modal atau obligasi itu," katanya. Menurut dia, jika memang pengkajian sudah selesai maka akan dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI). Tidak semua jenis obligasi korporasi dapat diperhitungkan dalam perhitungan penyaluran kredit lancar, tetapi hanya terbatas pada yang ratingnya sudah investment grade yang diperhitungkan sebagai kredit lancar. "Dan akuntansinya harus dilakukan mark to market. Kalau pasar secondary obligasi sudah maju maka juga ada kursnya, ada harganya," katanya. Sebelumnya Dirjen Pajak Darmin Nasution menyatakan akan mempertimbagkan kembali pemberian insentif PPh bagi bank yang akan melakukan merger terkait dengan rencana penerbitan PBI yang memasukkan kepemilikan obligasi korporasi dalam perhitungan LDR. "Soal insentif pajak kita masih mau membicarakannya sepanjang permintaan kita dipenuhi yaitu kalau ada bank yang ingin merger, maka dalam rencana bisnisnya disebutkan tingkat penyaluran kreditnya membaik," kata Darmin. Menurut Darmin, Ditjen Pajak menginginkan LDR naik karena bank memberikan kreditnya kepada dunia usaha supaya kita bisa menarik pajak dari peningkatan kegiatan bisnis. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007