Jakarta (ANTARA News) - Panitia Ad Hoc untuk membahas garis-garis besar haluan negara (GBHN) disahkan dalam sidang tahunan MPR yang digelar di Gedung MPR, Jakarta, Kamis.
Pengesahan tersebut diketok langsung oleh Ketua MPR Zulkifli Hasan di depan Sidang Tahunan MPR 2018 dengan agenda mendengarkan Pidato Presiden RI.
"Sesuai Ketentuan Pasal 38 Peraturan Tata Tertib MPR, Pembentukan Panitia Ad Hoc disahkan dalam Sidang Paripurna MPR. Oleh karena itu, dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Panitia Ad Hoc I dan Panitia Ad Hoc II disahkan dalam Sidang Paripurna ini," kata Zulkifli saat sidang tersebut.
Zulkifli menyampaikan, terdapat dua panitia ad hoc dalam rangka pembahasan GBHN, menindaklanjuti rekomendasi MPR periode 2009-2014 serta dinamika aspirasi masyarakat dan daerah yang berkembang.
Rapat Gabungan MPR pada 24 Juli 2018 menyepakati untuk membentuk 2 (dua) Panitia Ad Hoc yang masing-masing berjumlah 45 (empat puluh lima) orang, dengan komposisi keanggotaan secara proporsional mewakili Fraksi-fraksi dan Kelompok DPD.
Panitia Ad Hoc bertugas, mempersiapkan materi pokok-pokok haluan negara, mempersiapkan materi tentang rekomendasi MPR, perubahan Tata Tertib MPR serta Ketetapan MPR.
Panitia Ad Hoc I yang membahas materi pokok-pokok Haluan Negara diketuai oleh Ahmad Basarah dari Fraksi PDI Perjuangan dan para wakil ketua diantaranya Fary Djemy Francis dari Fraksi Partai Gerindra, Marwan Cik Asan dari Fraksi Partai Demokrat, Alimin Abdullah dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Jazilul Fawaid dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.
Panitia Ad Hoc II yang bertugas membahas materi rekomendasi MPR, perubahan Tata Tertib MPR dan Ketetapan MPR diketuai oleh Rambe Kamarul Zaman dari Fraksi Partai Golkar, dan para wakil ketua diantaranya Tifatul Sembiring dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Moh Arwani Thomafi dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fadholi dari Fraksi Partai Nasdem, H Djoni Rolindrawan dari Fraksi Partai Hanura.
Baca juga: Ketua MPR sampaikan aspirasi "emak-emak"
Pewarta: M Arief Iskandar
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018