Bandarlampung, Lampung (ANTARA News) - Sebanyak diusulkan 731 narapidana akan mendapatkan remisi pada 2018. Remisi itu akan diberikan langsung pada saat upacara yang dipusatkan di Rumah Tahanan Way Hui, Lampung Selatan.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Rajabasa di Bandarlampung, Sudjonggo, mengatakan, "Kami baru mengusulkan yang mendapatkan remisi sebanyak 731."

Perinciannya, 619 narapidana perkara umum, 107 kasus narkotika, dan lima kasus korupsi.

"Perkara umum untuk mendapatkan remisi satu bulan dua orang, dua bulan lima orang, tiga bulan 255 orang, empat bulan 193 orang, lima bulan 151 orang dan enam bulan 13 orang. Untuk narkotika sebanyak 107 orang dan korupsi sebanyak lima orang dengan total 112 narapidana," kata dia.

Pewarta: Budisantoso Budiman
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018