Ambon, Maluku (ANTARA News) - Jauhar Usemahu, mantan Kepala BRI Cabang Amahi, Kabupaten Maluku Tengah, terdakwa pembobol dana kantornya senilai Rp1,544 miliar divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon yang diketuai Jimmy Wally, di Ambon, Rabu, menyatakan, Usehawu juga dihukum membayar denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, dan uang pengganti senilai Rp1,482 miliar.

Jika dia tidak membayar uang pengganti paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti itu.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," kata majelis hakim dalam amar putusannya.

Hal yang memberatkan Usehawu, dia tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan belum mengembalikan keuangan negara, kecuali Rp64 juta dari total Rp360 juta yang diamankan jaksa ketika meringkus terdakwa.

Sedangkan yang meringankan adalah, dia bersikap sopan dan memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Maluku Tengah Rian Lopulalan dan Rambo Sinurat selama 8,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Usehawu juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp1,4 miliar subsider berupa hukuman penjara selama empat tahun.

Atas putusan itu, jaksa maupun dia melalui tim penasihat hukumnya, Noke Pattirajawane, John Tuhumena, dan Marnex Salmon, menyatakakan pikir-pikir.

Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018