Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjaring masukan dengan menggelar uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang penetapan pasangan capres-cawapres dan penghitungan perolehan kursi serta penetapan calon legislatif.
"Akan kami kaji apakah kemudian masukan-masukan ini bisa kami masukkan ke dalam PKPU yang nanti kami akan konsultasikan kepada Komisi II dalam rapat dengar pendapat," ujar Komisioner KPU RI Ilham Saputra di sela kegiatan tersebut di Jakarta, Rabu.
Dalam rancangan tersebut, salah satunya terdapat penentuan perolehan jumlah kursi dilakukan dengan ketentuan menetapkan jumlah suara sah setiap partai politik di setiap daerah pemilihan (dapil) dan membagi suara sah setiap parpol dengan bilangan ganjil 1,3,5,7 dan seterusnya sampai alokasi kursi terbagi habis.
Selain itu, diatur juga jika bacaleg mendapat suara yang sama, maka akan dipilih yang paling luas persebarannya, apabila masih sama akan dipilih bacaleg perempuan.
Apalagi persentase wakil rakyat perempuan kini tercatat hanya sekitar 20 persen.
Terdapat sejumlah keberatan dari perwakilan partai politik untuk rancangan yang lebih mendukung perempuan tersebut saat pemaparan yang selanjutnya dijawab komisioner KPU hal itu telah diatur UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Melihat UU Nomor 7 Tahun 2017 terdapat amanat afirmatif perempuan ini kuat sekali. Pencalonan saja wajib 30 persen perempuan," tutur Ilham.
Selain perwakilan partai politik, terdapat sejumlah lembaga pemerhati pemilu, perempuan dan disabilitas dalam uji publik tersebut untuk diminta masukannya.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018