"Sedikit kami lakukan perbaikan, jadi pengadaan tanah khusus untuk land clearing kami perbolehkan"

Jakarta (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merevisi aturan pembatasan kredit oleh bank umum kepada pengembang untuk pengadaan tanah yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK).

"Kalau yang lama, kredit untuk pengadaan tanah itu kan dilarang. Sekarang kami ingin dorong sektor perumahan. Sedikit kami lakukan perbaikan, jadi pengadaan tanah khusus untuk land clearing kami perbolehkan," kata Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Heru Kristiyana saat jumpa pers di Jakarta, Rabu.

Kendati demikian, lanjut dia, OJK menerapkan sejumlah syarat untuk memitigasi risiko yang muncul dengan diperbolehkannya kredit untuk pengadaan tanah tersebut.

"Pertama, kredit untuk pengolahan tanah hanya untuk pembangunan rumah tapak dan rumah susun, dan bukan di kawasan komersial," kata Heru.

Syarat kedua, ada perjanjian antara bank dan pengembang yang didalamnya mensyaratkan pengembang harus mulai melakukan pembangunan di atas tanah tersebut dalam waktu satu tahun.

"Jadi tidak boleh dibiarkan lebih dari setahun," ujarnya.

Ketiga, pembiayaan oleh bank kepada pengembang harus diberikan secara bertahap sesuai dengan perkembangan proyek yang dibiayai.

"Jadi kita lakukan perluasan seperti itu tetap dengan prinsip kehati-hatian," kata Heru.

Penghapusan larangan pemberian kredit bagi pengolahan tanah bagi pengembang rumah tinggal dan rumah susun tersebut merupakan salah satu dari paket kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

OJK pun meringankan persyaratan kewajiban penilaian agunan sebagai pengurang Penyisihan Penghapusan Aset (PPA).

Baca juga: OJK keluarkan paket kebijakan pendorong ekspor
Baca juga: Pemerintah bahas skema alternatif pembayaran pengadaan tanah

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2018