Mataram, 15/8 (ANTARA News) - Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mulai membuka pelayanan untuk pembayaran berbagai jenis pajak daerah dengan menyewa lahan, setelah vakum hampir sepekan akibat gempa bumi yang melanda daerah tersebut.

"Alhamdulillah,  kami mulai membuka pelayanan untuk berbagai administrasi keuangan dan perpajakan, namun lokasinya kami sewa di Jalan Pendidikan Nomor 56," kata Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram  Nizar Denny Cahyadi di Mataram, Rabu.

Pelayanan perpajakan baru mulai dilakukan Rabu ini, karena pasacagempa bumi 7,0 skala richter dan gempa susulan 6,2 SR, kondisi gedung BKD Kota Mataram dinyatakan tidak layak ditempati kembali.

Pasalnya, sekitar 75 persen gedung BKD mengalami rusak berat sehingga dikhawatirkan jika terjadi gempa susulan gedung tersebut akan roboh dan membahayakan para pegawai serta masyarakat yang datang membayar kewajibannya.

"Karena itulah, kami diharuskan melakukan relokasi dan menyewa lahan untuk dijadikan kantor sementara," katanya.

Namun demikian, untuk mengantisipasi adanya wajib pajak yang datang ke gedung lama, pihaknya tetap menyiagakan beberapa petugas yang datang melayani masyarakat dengan memanfaatkan gedung milik PKK Mataram.

Ia menilai, gedung yang disewa di Jalan Pendidikan saat ini memiliki lahan cukup luas yakni sekitar 27 are, sehingga dinilai representatif untuk sebuah kantor.

Akan tetapi, lanjutnya, yang menjadi kendala saat ini adalah daya listrik yang jauh dari kebutuhan. Daya listrik yang ada saat ini hanyak 2200 VA, sementara kebutuhan 45.000 VA.

"Daya listrik yang tersedia tidak bisa mencukupi untuk menyalakan berbagai perangkat yang kami butuhkan seperti komputer dan server," katanya.

Terkait dengan itu, pihaknya segera mengusulkan penambahan daya listrik agar tidak menghambat pelayanan.

Menyinggung tentang adanya rencana perpanjangan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) akibat adanya bencana gempa bumi, Denny mengatakan, hal itu masih dilakukan kajian.

Ia mengatakan, dalam kondisi bencana seperti ini pemerintah kota tidak bisa memaksakan wajib pajak untuk membayar kewajibannya. Sementara, akibat gempa bumi gedung BKD juga rusak parah sehingga sempat vakum dan membutuhkan waktu untuk mencari gedung baru dan mempersiapkan administrasi perpajakan.

"Untuk realisasi PBB sudah mencapai sekitar 40,7 persen, dan kami tetap berusaha untuk mencapai target yang ditetapkan apalagi dengan akan adanya rencana perpanjangan tanggal jatuh tempo," katanya.

Baca juga: Kantor BI NTB sudah beroperasi normal pascagempa
Baca juga: Pemerintah siapkan rekonstruksi Lombok pascagempa
 

Pewarta: Nirkomala
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2018