Bantul (ANTARA News) - Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta akan menjerat Risdiyanto, warga yang mengaku-ngaku sebagai anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pasal tindak pidana penipuan.

"Kita sudah mengamankan saudara RS, untuk sementara kita kenakan pasal 378 KUHP, pasal tindak pidana penipuan karena sudah ada yang melapor," kata Kepala Polres (Kapolres) Bantul AKBP Sahat M Hasibuan saat konferensi pers di Bantul, Rabu.

Menurut dia, Risdiyanto warga Kabupaten Kulon Progo itu diamankan petugas beberapa waktu lalu karena mengaku sebagai anggota KPK yang beroperasi di wilayah Bantul dengan mendatangi warga atau kelompok penerima bantuan.

Kapolres mengatakan, awalnya Risdiyanto diamankan oleh warga dalam kelompok ternak di wilayah Bambanglipuro, karena curiga terhadap orang yang mengaku sebagai anggota KPK dan minta menyerahkan sejumlah uang.

Ia mengatakan, setelah Risdiyanto diamankan, salah satu ketua kelompok ternak di Sedayu Bantul mendatangi Polres Bantul untuk melaporkan karena menjadi korban penipuan sebab telah diminta menyerahkan uang kepada Risdiyanto.

"Memang telah terjadi tindak pidana penipuan berdasarkan LP (Laporan Pemeriksaan), laporannya tanggal 13 Agustus kemarin. Jadi kita jerat pasal penipuannya dulu, dan kita langsung melakukan penahanan," katanya.

Kapolres mengatakan, dalam penanganan kasus tersebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Bantul, bahwa ternyata ada kelompok ternak lainnya yang juga menjadi korban.

"Yang jelas saudara RS ini datang ke kelompok ternak dan mengaku sebagai anggota KPK. Jadi modus datang mengaku sebagai anggota KPK dengan mengecek apakah ada bantuan hibah atau dana pemerintah dan dia ambil kesempatan," katanya.

"Saat ini kita masih dalami sebenarnya siapa ini Risdiyanto, karena dia bisa tahu punya akses siapa mendapat bantuan hibah dari pemerintah. Ini yang kita dalami bagaimana dia bisa dapatkan informasi," katanya.

Selain mengamankan pelaku, kata dia, petugas juga mengamankan barang bukti berupa lencana KPK, surat keputusan (SK) pengangkatan yang ada logo KPK, serta kuitansi dengan nominal sebesar Rp36 juta yang dibuat pelaku untuk dikembalikan ke negara.

Pewarta: Hery Sidik
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018