"Pembentukan tim PORA ini untuk meningkatkan pengawasan keimigrasian secara menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kecamatan Bungaraya dan Sungai Apit," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II B Siak, Sjachril di Siak, Rabu.
Dia mengatakan, sebelumnya juga sudah dibentuk tim PORA di Kecamatan Tualang, dan Minas. Sebutnya, sesuai perintah Dirjen Kementerian Hukum dan HAM, 10 kecamatan yang tersisa di Kabupaten Siak harus sudah memiliki tim PORA pada 2019.
"Seperti diketahui, Sungai Apit merupakan pintu masuknya orang asing ke Kabupaten Siak melalui Pelabuhan Tanjung Buton dan Pelabuhan Putong, ini harus kita waspadai," katanya.
Dia melanjutkan, Tim PORA yang dibentuk ini sebagai bentuk pengawasan terhadap orang asing untuk tidak menyebarkan paham-paham yang tidak sesuai dengan pancasila, radikalisme. Terpenting untuk mengantisipasi masuknya gerakan yang akan mengancam NKRI.
"Dengan dilantiknya tim PORA ini, kita berharap adanya timbul rasa tanggungjawab bersama dalam mengawasi keberadaan dan kegiatan WNA yang berada di wilayah Kabupaten Siak," tuturnya.
Sementara itu kepala Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau Muhammad Diah menyampaikan, pembentukan tim PORA kecamatan sangat penting, karena orang asing masuknya sampai ke desa-desa seperti desa wisata.
"Jadi kalau dibentuk tim PORA sampai ke Kecamatan, bisa mengontrol sampai ke desa-desa, karena kalau hanya sampai tingkat Kabupaten jangkauan sangat terbatas," terangnya.
Diah berharap, dengan peranan tim PORA ini bisa dengan efektif mengawasi orang asing, sehingga apapun yang dilakukan orang asing tersebut dapat di monitor, dengan itu masyarakat tidak perlu khawatir dengan kedatangan orang asing di daerahnya.
Pewarta: Fazar Muhardi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018