Jakarta, (ANTARA News) - Indonesia akan menegaskan dan menjelaskan kembali revisi beberapa aturan importasi dalam perundingan panel Badan Penyelesaian Sengketa (BPS) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) di Jenewa, Swiss, Rabu.
"Kami juga tentu akan menyampaikan keberatan atas permintaan otorisasi AS di BPS WTO. Revisi yang akan kami paparkan termasuk revisi sejumlah peraturan menteri," kata Duta Besar RI untuk Swiss Hasan Kleib kepada Antara di Jakarta, Rabu.
Ia menuturkan sengketa dagang Indonesia dengan AS muncul ketika sejumlah peraturan di tingkat menteri yang dimaksudkan untuk melindungi produsen dalam negeri dinilai menghambat atau menutup impor dari dua negara tersebut.
Dalam sengketa dagang itu, AS menilai Indonesia belum sepenuhnya mematuhi putusan PPS pada 22 November 2017 yang meminta Indonesia mengubah sejumlah kebijakan di bidang importasi hortikultura, hewan, dan produk hewan.
Padahal Indonesia sudah melakukan berbagai revisi peraturan terkait kebijakan impor.
Hasan mengatakan permintaan otorisasi AS tentunya harus disepakati terlebih dulu oleh Sidang BPS, dan RI bisa menjelaskan kembali berbagai perubahan atau revisi peraturan terkait, yang telah dilaksanakan sesuai keputusan BPS.
Sebelumnya pada 2 Agustus 2018, AS melayangkan surat kepada WTO agar diadakan pertemuan BPS untuk membahas permintaan AS untuk dapat menangguhkan pemberian konsesi tarif dan kewajiban lainnya kepada Indonesia dengan hitungan per tahun menyesuaikan dengan jumlah kerugian yang dialami oleh dunia usaha AS.
AS sebelumnya mengklaim akibat larangan impor Indonesia, sektor bisnis Negara Paman Sam itu telah merugikan hingga 350 juta dolar AS atau setara Rp5 triliun.
"Sebenarnya, Indonesia telah melakukan revisi-revisi berbagai kebijakan importasi terkait sesuai yang disengketakan dan sejalan dengan ketentuan WTO. Namun pihak Amerika Serikat masih melihat ada beberapa yang belum sesuai," katanya.
Atas tuduhan AS itu, Indonesia bisa menjelaskan berbagai perubahan peraturan importasi sejak terbitnya putusan akhir panel dan Appellate Body di WTO.
Baca juga: Sengketa dagang Indonesia-Amerika perlu pendekatan bilateral
Baca juga: Mendag: Anggota WTO harus satukan pendapat
Pewarta: Rini Utami
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2018