"Tersangka terpaksa dilumpuhkan (ditembak) karena mencoba melarikan diri," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Budi Satria Wiguna saat ekpose pengungkapan kasus pencurian dan asusila di Markas Polres Garut, Rabu.
Tersangka inisial Fir (31) warga Garut dilaporkan korban NN (47) warga Banyuresmi, Kabupaten Garut, atas dugaan terlibat dalam kasus pencurian dan perbuatan asusila.
Tersangka, kata Kapolres, telah merencanakan aksi pencurian ke rumah korban dengan cara memanjat pagar, lalu masuk ke rumah, kemudian menyekap korban.
"Pelaku sebelum mencuri melakukan asusila kepada korban dalam keadaan tidak berdaya," kata Kapolres.
Tersangka melakukan aksinya pada tanggal 2 Agustus 2018, kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor milik korban, lalu menjual kendaraan itu.
Polisi melakukan penyelidikan dan memburu pelaku hingga akhirnya berhasil menangkap Fir di sebuah rumah, kawasan Banyuresmi.
"Tersangka ini sempat buron, hasil penyelidikan dan pengembangan akhirnya pelaku ditangkap di kediamannya," kata Kapolres.
Tersangka sehari-harinya sebagai pekerja bangunan. Sebelumnya, tersangka juga merupakan residivis dengan kasus pencurian.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan Pasal 286 KUHP tentang persetubuhan terhadap orang yang tidak berdaya dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
"Ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan 9 tahun penjara," katanya.
Pewarta: Feri Purnama
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018