Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah bersama 13 orang lainnya dalam penyidikan kasus penerimaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Provinsi Aceh.
Dalam kasus itu, KPK total telah menetapkan empat tersangka antara lain Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf (IY), Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi (Amd), Hendri Yuzal (HY) yang merupakan staf khusus Irwandi Yusuf dan Teuku Saiful Bahri (TSB) dari pihak swasta.
"Hari ini, merupakan hari ke-3 tim melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus DOKA. Pada dua hari kemarin sekitar 29 saksi telah diperiksa. Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap 14 saksi lainnya untuk tersangka IY. Pemeriksaan dilakukan di kantor Diskrimsus Polda Aceh," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Unsur saksi terdiri dari Plt Gubernur Aceh, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), Kepala Dinas Pendidikan, Kadispora dan mantan Kadispora, Kadis Pengairan, Plt Kadis kebudayaan dan Pariwisata dan mantan, Inspektur, Kadis PUPR, ajudan Bupati, istri Irwandi Yusuf, dan swasta.
"KPK terus menelusuri data-data proyek-proyek dan alokasi anggaran di sejumlah Dinas di Aceh terkait dengan DOKA. Bukti-bukti yang didapatkan penyidik semakin memperkuat dugaan adanya tindak pidana korupsi terkait DOKA ini," ucap Febri.
Diduga sebagai penerima dalam kasus itu adalah Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Teuku Saiful Bahri. Sedangkan diduga sebagai pemberi Ahmadi.
Baca juga: KPK sita dokumen Aceh Marathon di BPKS Sabang
Baca juga: KPK geledah kantor BPKS Sabang
Baca juga: KPK panggil Istri Irwandi Yusuf
Baca juga: KPK perpanjang penahanan empat tersangka suap DOKA
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018