Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih (EMS).
"Hari ini saya dipanggil oleh KPK terkait tersangka saudara Kotjo dan Eni. Saya punya keyakinan bahwa mungkin dalam rangka untuk penjelasan saya sebelumnya. Tentunya substansinya belum tahu persis, nanti mungkin setelah ditanyakan pak penyidik bisa saya sampaikan," kata Idrus saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Idrus sebanyak dua kali pada 19 Juli dan 26 Juli 2018.
"Sudah tiga kali empat kali, beberapa kali kita akan hadir ini karena ini bagaimana pennghormatan proses hukum yang ada. Jadi, kalau kita ini melihat negara ini maju ya kita harus menghormati hukum yang ada. Jangan ada intrik-intrik tidak boleh," ucap Idrus.
Sebelumnya, KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus itu, yaitu uang sejumlah Rp500 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan dokumen atau tanda terima uang sebesar Rp500 juta tersebut.
Diduga, penerimaan uang sebesar Rp500 juta merupakan bagian dari komitmen "fee" 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan kepada Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Penerimaan kali ini merupakan penerimaan keempat dari Johannes kepada Eni dengan nilai total setidak-tidaknya Rp4,8 miliar, yaitu Desember 2017 sebesar Rp2 miliar, Maret 2018 Rp2 miliar, dan 8 Juni 2018 Rp300 juta.
Diduga uang diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo kepada Eni Maulani Saragih melalui staf dan keluarga.
Baca juga: KPK panggil Idrus Marham sebagai saksi untuk kasus PLTU
Baca juga: KPK panggil Direktur PJB sebagai saksi suap PLTU Riau-1
Baca juga: KPK dalami pertemuan terkait proyek PLTU Riau-1
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018