Denpasar (ANTARA News) - Anggota KPU Provinsi Bali Wayan Jondra terpilih menjadi ketua definitif lembaga penyelenggara pemilu di tingkat provinsi setempat hingga akhir September mendatang, menggantikan posisi Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
"Sebagai ketua sisa masa jabatan 2013 s.d. 2018, saya akan melanjutkan hal-hal baik yang sudah dilaksanakan sebelumnya," kata Wayan Jondra di Denpasar, Rabu.
Sebelumnya, Jondra yang membidangi Divisi Keuangan, Umum, dan Logistik untuk masa bakti 2013 s.d. 2018 tersebut terpilih secara aklamasi di antara empat anggota KPU Provinsi Bali, Selasa (14/8) malam.
Pria 50 tahun bergelar doktor kajian budaya Universitas Udayana itu akan melanjutkan tugas dan tanggung jawab yang ditinggalkan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi setelah dilantik sebagai anggota Bawaslu Provinsi Bali pada tanggal 25 Juli 2018.
Dengan terbitnya surat keputusan (SK) pemberhentian Raka Sandi sebagai anggota KPU Provinsi Bali, mengharuskan KPU Provinsi Bali memilih ketua definitif untuk sisa masa jabatan yang ditinggalkan tersebut.
Ketua KPU Kabupaten Badung periode 2008 s.d. 2013 itu menegaskan dirinya akan bertugas selama 2 bulan ke depan.
"Jadi, bukan sampai 2023. Ini cuma sisa masa jabatan. Cuma 2 bulan.Untuk masa jabatan berikutnya, belum fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan)," ucap Jondra.
Ditanya terkait dengan peluang dirinya meraih jabatan Ketua KPU Provinsi Bali masa bakti 2018 s.d. 2023, Jondra hanya menjawab singkat, "Om Sidhirastu."
Setelah Raka Sandi dilantik menjadi anggota Bawaslu Provinsi Bali, anggota KPU Provinsi Bali Kadek Wirati yang selama ini bertindak sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Ketua KPU Provinsi Bali.
"Untuk plh. sendiri mekanismenya memang bergilir di antara semua anggota ketika Ketua KPU Provinsi Bali berstatus tidak ada di tempat atau keluar kota," kata Wirati.
Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018