Pontianak (ANTARA News) - Hakim Ketua Rudi Kindarto memutuskan sidang praperadilan kasus candaan bom dengan terdakwa Frantinus Nirigi, penumpang pesawat Lion Air JT 687 tujuan Pontianak-Jakarta di Bandara Supadio Pontianak, 28 Mei 2018, dinyatakan gugur.
Rudi Kindarto seusai memimpin sidang, Selasa, mengatakan gugurnya praperadilan ini berdasarkan pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP, yang menyatakan bahwa manakala perkara pokok sudah mulai disidangkan di pengadilan, maka permintaan praperadilan gugur.
"Keputusan itu berdasarkan bukti dan jawaban dari pihak termohon kemarin dan didukung dengan adanya foto kepastian sidang yang sudah dimulai di PN Memapawah sehingga kami terapkan pasal 82 ayat 1," ungkapnya.
Dalam hal itu yang dinyatakan gugur hanya proses praperadilan saja, bukan perkara pokok yang ada.
Sementara itu, kuasa hukum Polda Kalbar, Kompol Mikael Wahyudi, selaku turut termohon mengatakan bahwa gugurnya praperadilan ini karena memang berdasarkan ketentuan UU Nomor 8/1981 tentang KUHAP, yaitu pada pasal 82 ayat 2 d, yang mengatakan bahwa bila perkara pokok sudah mulai disidangkan atau diperiksa di pengadilan negeri, maka atas gugatan pra peradilan yang sedang berjalan dinyatakan gugur.
"Dinyatakan gugur ini artinya tidak ada mempertimbangkan alat-alat bukti lain, apakah saksi, atau surat dan sebagainya, sehingga itu perintah UU," katanya.
Menurut dia, saat ini perkara pokok tetap berlanjut di PN Mempawah dan perkara pokok berbeda dengan perkara praperadilan.
Proses hukum yang telah dilaksanakan oleh penyidik PPNS Dirjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan menunjukkan adanya profesionalisme dan proses penyidikan ini sudah melalui koordinasi dengan Korwas PPNS, Mabes Polri, maupun Korwas PPNS Dirkrimsus Polda Kalbar.
"Artinya sudah melalui prosedur, mekanisme, koordinasi penyidik Polri dengan PPNS sehingga perkara itu bisa dilimpahkan oleh JPU di PN Mempawah untuk proses hukum," katanya.
Penasihat Hukum Frantinus Nirigi, Andel menyatakan, pihaknya selaku kuasa hukum terdakwa tentu harus mengikuti proses hukum yang berjalan karena memang perintah UU.
Terkait perkara pokok yang sudah berjalan di PN Mempawah, pihaknya juga sudah ditunjuk oleh keluarga sebagai penasihat hukum untuk mendampingi terdakwa.
Dalam kesempatan itu, dia kembali memohon kepada penyidik PPNS Dirjen Perhubungan, untuk memeriksa pramugari Cindy Veronika Muaya, yang memberikan pengumuman penyebab kepanikan di dalam pesawat tersebut.
Baca juga: Lagi, seorang penumpang pesawat diamankan karena candaan bom
Baca juga: Sidang praperadilan "bom joke" kembali digelar
Pewarta: Andilala
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018