Jakarta (ANTARA News) - Seluruh pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden dinyatakan memenuhi syarat kesehatan oleh KPU setelah melakukan pemeriksaan kesehatan sebelumnya.
"Saat ini tidak ditemukan ketidakmampuan dalam bidang rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas sebagai presiden," ujar Ketua KPU, Arief Budiman, membacakan hasil pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden Joko Widodo dan Prabowo di Gedung KPU, Jakarta, Selasa malam.
Pada kedua pasangan bakal calon juga tidak ditemukan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya sehingga dinyatakan memenuhi syarat sebagai bakal calon presiden dan wakil presiden.
Pemeriksaan kesehatan rohani dan jasmani dilakukan sesuai standar yang sudah ditetapkan KPU, terdapat sekitar 18 yang harus dilalui, termasuk kepribadian dan kemampuan untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab kepresidenan.
Pemeriksaan kesehatan menjadi salah satu dari 18 syarat yang harus dipenuhi bakal capres-cawapres untuk ditetapkan sebagai capres-cawapres.
Selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi dan penelitian seluruh dokumen yang ditargetkan selesai Selasa malam untuk disampaikan kepada bakal calon presiden-wakil presiden Rabu (15/8).
Apabila seluruh syarat terpenuhi, kata Arief, tinggal menunggu waktu penetapan capres-cawapres pada 20 September 2018, tetapi apabila terdapat syarat yang perlu diperbaiki akan diberi kesempatan pada 16-17 Agustus 2018.
"KPU akan melanjutkan pemeriksaan selama tiga hari. KPU akan mengumumkan hasil perbaikan saran tersebut," tutur Arief.
Setelah penetapan calon pada 20 September 2018, kemudian dilakukan pengundian nomor urut dan kampanye dimulai pada 23 September 2018.
Pewarta: Dyah Astuti
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018