Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilihan Umum akan melakukan klarifikasi setelah adanya laporan terkait dugaan pemberian mahar politik sebesar Rp500 miliar ke Partai Amanat Nasional dan Partai Keadilan Sejahtera dari bakal calon wakil presiden, Sandiaga Uno.
"Setelah menerima laporan, Bawaslu melakukan klarifikasi pada pelapor, misalnya apakah sehat, apakah dalam tekanan, bagaimana tahu informasi ini, apa bukti, siapa saja orang yang diduga tahu pemberian ini," ujar anggota Badan Pengawas Pemilu, Fritz Siregar, di Kantor Badan Pengawas Pemilu, Jakarta, Selasa.
Apabila melihat unsur partai politik sebagai organisasi, terdapat orang yang menerima imbalan pun perlu diklarifikasi proses menerima imbalan sudah terjadi atau belum.
Klarifikasi selain dilakukan pada pelapor, juga orang yang dianggap mengetahui proses pemberian imbalan untuk diketahui terjadi pelanggaran atau tidak.
Fritz mengatakan Pasal 228, UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu melarang pasangan bakal calon presiden-wakil presiden untuk memberikan uang atau imbalan kepada partai politik untuk dapat menjadi calon presiden atau wakil presiden.
"Partai dilarang menerima imbalan untuk pencalonan presiden maupun wakil presiden. Apabila terbukti melalui keputusan pengadilan maka partai politik tidak dapat mencalonkan capres, cawapres dan caleg pada pemilu selanjutnya," tutur dia.
UU Nomor 7/2017 dia katakan, mengatur pemberian sanksi kepada parpol jika terbukti ada pemberian dana melalui putusan pengadilan yang berkekuatan tetap, maka partai politik yang menerima tidak dapat mengikuti pemilu berikutnya, tetapi dapat tetap mengikuti pemilu periode ini.
Untuk bakal calon presiden atau wakil presiden pun tetap dapat mengikuti pemilu dan tidak terdampak sanksi administrasi.
"Apabila terbukti maka paslon tetap dapat mengikuti kontestasi tahun ini, hanya partai politik yang tidak dapat mencalonkan selanjutnya," kata dia.
Badan Pengawas Pemilu memiliki waktu untuk melakukan klarifikasi dan penelusuran tujuh hari setelah laporan lengkap, apabila masih membutuhkan waktu akan diberikan tujuh hari berikutnya lagi sehingga terdapat 14 hari kerja setelah laporan itu lengkap.
Pewarta: Dyah Astuti
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018