Pekanbaru (ANTARA News) - HE, seorang kakek berusia 63 tahun yang telah memiliki tujuh orang cucu dibekuk Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau saat menjajakan daun ganja kering di sebuah Pasar tradisional di Pekanbaru.
"Kami jarang rilis dengan barang bukti kecil. Namun menariknya disini pelakunya HE usianya sudah 63 tahun nekat menjajakan ganja di pasar," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Haryono kepada Antara di Pekanbaru, Selasa.
Ia menjelaskan HE, warga Pekanbaru tersebut dibekuk dengan barang bukti sebanyak 15 paket kecil ganja kering seberat 36 gram.
HE alias Hi yang kesehariannya pengangguran itu ditangkap di pinggir jalan Seroja, Kota Pekanbaru. Lokasi itu merupakan areal pasar tradisional yang selalu padat pengunjung setiap harinya.
Menurut Haryono, pengungkapan tersebut berawal saat jajaran Polda Riau melihat kakek yang mengalami masalah pada pendengarannya tersebut sedang berjualan di areal pasar.
Saat diperiksa dengan seksama, ternyata barang dagangan kakek HE itu berupa paketan kecil ganja kering. Total ada 15 paket yang disita dari penangkapan medio pekan lalu tersebut.
"Yang parahnya lagi, ketika kami cek urin ternyata kakek ini juga positif menyalahgunakan ganja," ujarnya.
Dari pemeriksaan polisi, kakek tersebut mengaku baru sekali menjajakan ganja kering di pasar. Namun, Haryono menduga pekerjaan itu telah dilakoninya berulang kali, dengan menyasar penyalahguna berkantong tipis.
Saat ini HE harus meninggalkan keluarga, termasuk para cucunya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia terancam hukuman lima tahun penjara atas pebuatan nekatnya menjajakan ganja di pasar.
"Mungkin biasanya orang tua yang harus peduli ke anak, namun saya kira ada saatnya anak harus peduli ke orang tua juga," imbaunya.
Pewarta: Bayu Agustari Adha dan Anggi Romadhoni
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018