Medan (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum menemukan adanya tiga caleg untuk DPRD tingkat Provinsi Sumatera Utara mencalonkan diri melalui partai politik lain.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Benget Manahan Silitonga di Medan, Selasa, mengatakan, ketiga caleg awalnya kader Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Demokrat.
Calon petahana dari PKPI atas nama Januari Siregar yang menjadi caleg untuk Pemilu 2019 melalui Partai Perindo.
Sedangkan dari Partai Demokrat atas nama Rony Reynaldo Situmorang dan Syahrial Tambunan yang menjadi caleg dari Partai Nasdem.
Dari proses pendaftaran ke KPU, ketiga caleg petahana tersebut sudah melampirkan surat pengajuan pengunduran diri kepada pimpinan DPRD Sumut.
Pengunduran diri tersebut merupakan syarat bagi caleg yang pindah parpol sesuai ketentuan Peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provnisi dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Jadi, syaratnya sudah lengkap," katanya.
Nantinya, pimpinan DPRD Sumut akan memproses surat pengunduran diri tiga caleg petahanan tersebut ke instansi terkait.
KPU Sumut masih menunggu SK pemberhentian tiga caleg petahana tersebut hingga 19 September 2018 atau H-1 penetapan Daftar Calon tetap (DCT).
"Kita akan menetapkan DCT pada 20 September 2018," ujar Benget Manahan Silitonga.
Pewarta: Irwan Arfa
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018