Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono, Selasa, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan terhadap seorang warga Desa Tulabolo yang mencuri barang WNA asal Jerman bernama Ginette Josephine dan Bettina.
"Dalam isi tas yang dicuri terdapat kamera, telepon genggam, visa, jam tangan, dan sejumlah barang pribadi lainnya," ujar Wahyu.
Ia menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi bahwa ada warga yang dicurigai telah mencuri barang WNA setelah korban melaporkannya.
"Setelah mendapat informasi itu, tim langsung menuju Desa Tulabolo, Kecamatan Suwawa Timur," kata dia lagi.
Di lokasi tersebut, pihak kepolisian bertemu dengan Kepala Desa Tulabolo lalu bersama dengan polisi hutan serta Bintara Pembina Desa (Babinsa) yang telah terlebih dahulu mengamankan AB.
"Saat ini AB dan barang bukti sudah dibawa ke Polda Gorontalo untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya pula.
Pewarta: Adiwinata Solihin
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018