Jakarta (ANTARA News) - Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Paskah Suzetta, mengatakan bahwa pemerintah tengah menyiapkan hanya satu Peraturan Pemerintah (PP) untuk pelaksanaan Kawasan Perdagangan Bebas (FTZ) di Batam, Bintan dan Karimun (BBK) sehingga pelaksanaan FTZ bisa terintegrasi. "Nanti Badan Pengelolanya bisa diserahkan ke daerah atau disebar, cuma PP-nya tetap satu. Mudah-mudahan secepatnya selesai. Bulan ini masih dikerjakan, dan belum masuk ke Sekneg," kata Paskah di Jakarta, Senin. Meski hanya satu PP, Paskah menegaskan pada intinya "Free Trade Zone" (FTZ) secara keseluruhan hanya bisa dilakukan di Batam, sedangkan di Bintan dan Karimun prinsip enclave-enclave akan diterapkan. "Itu akan ditegaskan pada prinsip pengelolaan dalam PP itu. Soal fasilitas atau insentif, seperti pariwisata, industri juga lagi disusun, lalu yang mana 'enclave' industri, pariwisata terutama di Bintan dan Karimun," katanya. Tapi untuk insentif, ia menjelaskan, hal itu akan diatur dalam peraturan Menteri Keuangan (Menkeu). (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007