Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah telah mengajukan revisi kontrak karya tambang dengan PT Freeport Indonesia yang melakukan kegiatan penambangan di Grassberg, Papua.
Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro di Jakarta, Senin, mengatakan, perubahan kontrak tersebut merupakan salah satu rekomendasi tim audit Freeport yang dibentuk pemerintah.
"Kami sudah sampaikan keinginan (merevisi kontrak), tapi hal itu tidak serta merta bisa dilakukan, karena harus ada persetujuan kedua belah pihak," katanya.
Menurut Purnomo, perubahan kontrak juga tidak hanya melibatkan Departemen ESDM, namun sejumlah pihak antara lain Departemen Keuangan, Kantor Kementerian Negara Lingkungan Hidup, Polri, dan TNI. "ESDM hanya produksi," katanya.
Namun, lanjut Purnomo, sebanyak 15 jenis kesepakatan yang tidak terkait kontrak sudah dilakukan perbaikan.
Sebelumnya, Purnomo mengatakan, tim audit merekomendasikan Freeport menurunkan produksi bijihnya dari sebelumnya 300.000 ton per hari menjadi 200.000-250.000 ton per hari guna memperbaiki kondisi lingkungan Grassberg.
Hasil audit juga merekomendasikan pabrik pengolahan (smelter) hasil tambang Freeport di PT Smelting Company, Gresik, meningkatkan kapasitas produksi sebesar 10 persen.
Audit Freeport menyangkut lima hal yakni produksi, pengembangan masyarakat (community development/CD), pendapatan, lingkungan, dan keamanan.
Saat ini, komposisi pemegang saham Freeport adalah 9,36 persen dimiliki pemerintah dan 90,64 Freeport McMoRan Copper & Gold Inc.
Pada 2006, volume produksi bijih mineral Freeport naik menjadi 230.000 ton per hari dari tahun 2005 yang 215.000 ton per hari.
Dari produksi bijih itu hanya tiga persen yang berupa konsentrat, sedang 97 persen lainnya limbah (tailing).
Dalam bijih tersebut terkandung satu persen tembaga, satu gram per ton emas dan 2-3 gram per ton perak.
Sedang, kandungan konsentratnya adalah 30 persen tembaga, 30 gram per ton emas dan 60-90 gram per ton perak.
Produksi konsentrat Freeport itu sebanyak 29 persen diolah PT Smelting Company dan sisanya diekspor ke sejumlah negara.
Adapun setoran pajak, royalti, dividen, dan iuran Freeport tahun 2005 ke negara tercatat mencapai 1,2 miliar dolar AS atau senilai Rp11 triliun.
Sedang, antara 1992-2004 dana yang sama dibayarkan Freeport ke negara mencapai 3,9 miliar dolar AS atau senilai Rp12,5 triliun. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007