Jakarta (Antara News) -- PT Jasa Raharja (Persero) memberikan kepastian pemberian santunan kepada keluarga sembilan korban kecelakaan pesawat perintis Dimonim Air PK-HVQ milik PT Marta Buana Abadi yang jatuh pada di Gunung Menuk, Distrik Aerambakon, Papua, Sabtu.


Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo menyampaikan bela sungkawa atas kejadian tersebut dan menjelaskan para korban meninggal berhak mendapatkan santunan sebesar Rp.50 juta.


"Santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp.50 juta dan jaminan perawatan korban selamat maksimal Rp.25 juta", terang Budi.


Menindaklanjuti kejadian ini, Jasa Raharja yang telah menerima laporan dan langsung berkoordinasi dengan Basarnas, Polda Papua dan Polres Oksibil untuk mendata para korban dan mendatangi ahli waris korban untuk dilakukan pendataan.



Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2018