Jakarta, 12/8 (ANTARA News) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terus melakukan inovasi, antara lain, dengan meluncurkan saluran khusus (hotline) "148" dan aplikasi pengajuan permohonan perlindungan untuk berkonsultasi dengan petugas Lembaga Perindungan Saksi dan Korban.
Peluncuran saluran "148" dan aplikasi pengajuan permohonan perlindungan secara "online" Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dilakukan di saat "Fun Walk Day 2018" untuk memperingati Hari Jadi ke-10 LPSK di halaman Wisma BRI Jalan Sudirman Jakarta, Minggu
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam siaran persnya mengatakan, menginjak usia ke-10 tahun, LPSK tak pernah berhenti berinovasi. Bahkan semakin memudahkan dan mendekatkan masyarakat akan layanan perlindungan dan bantuan.
LPSK dengan bangga meluncurkan saluran "148" yang bisa dimanfaatkan saksi dan korban untuk mengajukan permohonan perlindungan atau sekadar berkonsultasi dengan petugas LPSK.
Masyarakat, khususnya saksi dan korban yang membutuhkan perlindungan namun berada jauh dari kantor LPSK yang saat ini masih berpusat di Jakarta, bisa menghubungi "148".
"Dengan demikian, akses masyarakat untuk mendapatkan keadilan diharapkan tidak lagi menemui kendala karena jarak," kata Semendawai.
Peluncuran saluran "148" dan aplikasi pengajuan permohonan perlindungan secara "online" dihadiri sejumlah tamu undangan, mulai dari Staf Ahli Menkumham, Staf Ahli Menpora, Sekretaris Utama BMKG, Rektor Universitas Islam Asyafiiyah serta para Wakil Ketua LPSK yaitu Askari Razak, Teguh Soedarsono dan Lili Pintauli Siregar serta Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta.
Selain saluran "148", masyarakat juga bisa mengajukan permohonan perlindungan secara "online" atau daring melalui aplikasi yang telah disiapkan.
Tujuannya untuk mempermudah masyarakat dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi. Inovasi ini dilakukan, mengingat jumlah permohonan perlindungan yang terus naik setiap tahunnya.
"Wajar jika LPSK terus meningkatkan kualitas layanannya," katanya.
Baca juga: LPSK-Komnas HAM tingkatkan perlindungan korban pelanggaran HAM
Selain pemanfaatan teknologi informasi, LPSK juga memperkuat layanan dengan membentuk Tim Penanganan Cepat untuk menyikapi tindak pidana yang tengah terjadi di masyarakat.
"Kami berharap dukungan dari masyarakat terus mengalir agar LPSK bisa melanjutkan pemberian layanan yang maksimal bagi saksi dan korban," kata Semendawai.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai berkesempatan mencoba menghubungi saluran "148" yang disambungkan dengan pengeras suara sehingga bisa didengar semua tamu undangan dan peserta "Fun Walk Day" yang hadir.
Sementara di ujung sambungan "148", LPSK menyiapkan "call centre" yang diisi para petugas terampil yang dengan setia akan menjawab dan melayani pertanyaan masyarakat.
Peluncuran aplikasi pengajuan permohonan perlindungan "online" ditandai pula dengan demo penggunaan aplikasi disertai pemberian penjelasan oleh Wakil Ketua LPSK Askari Razak.
Menurut Askari, aplikasi yang diluncurkan ini sangat mudah digunakan. Pengajuan permohonan perlindungan yang diajukan melalui aplikasi ini juga aman bagi masyarakat dan ditanggapi dalam waktu maksimal 7 hari kerja.
Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta mengatakan, pihaknya terus melakukan inovasi untuk menunjang kerja-kerja pimpinan LPSK dalam memberikan layanan maksimal bagi saksi dan korban.
Kali ini, bertepatan dengan perayaan HUT LPSK ke-10, pihaknya meluncurkan hotline 148 dan aplikasi pengajuan permohonan perlindungan berbasiskan teknologi informasi.
"Semoga bisa memudahkan masyarakat mengakses layanan LPSK," tutur Noor Sidharta.
Baca juga: 46 saksi KPK minta perlindungan ke LPSK
Baca juga: KPK-LPSK akan perpanjang kesepakatan perlindungan saksi
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018