Banda Aceh (ANTARA News) - Komite Peralihan Aceh (KPA) mengecam aksi penurunan bendera Merah Putih oleh orang tak dikenal di sejumlah wilayah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), karena bisa merusak perdamaian yang sedang berjalan di daerah itu. "Kami mengecam setiap pelanggaran hukum yang mengarah pada rusaknya perdamaian, termasuk penurunan bendera Merah Putih," kata juru bicara KPA Pusat, Ibrahim bin Syamsuddin di Banda Aceh, Senin. Pernyataan itu disampaikan sehubungan adanya aksi penurunan bendera Merah Putih yang dipasang di depan rumah warga di Kota Lhokseumawe, Kabupaten Aceh Utara dan Kabupaten Aceh Timur, pada Minggu (12/8) dini hari. Ibrahim juga membantah adanya tudingan bahwa oknum KPA yang melakukan hal itu. "Secara organiasi, kami tidak terlibat dan tidak bertanggung jawab dengan insiden penurunan bendera Merah Putih, sehingga tuduhan itu perlu diklarifikasi lebih lanjut," katanya. Untuk itu, ia berharap pihak kepolisian agar mencari pelaku penurunan bendera, sehingga tidak ada saling mencurigai dan saling menyalahkan. KPA mengimbau kepada semua komponen untuk lebih meningkatkan upaya memelihara perdamaian. "Kalau ada anggota kami yang melakukan, kami tidak akan melindungi yang bersangkutan," ujarnya seraya minta agar kasus itu tidak dipolitisasi. Lebih baik masalah itu dibawa ke jalur hukum karena perdamaian lebih penting daripada kepentingan kelompok atau golongan. "Aceh sekarang daerah yang terbuka. Banyak pihak sekarang berada di sini. Boleh jadi, tangan-tangan jahil orang yang tidak suka dengan perdamaian, kemudian mengambil momen itu untuk menumbuhkan permusuhan sesama kita," ujarnya. "Kepada anggota KPA kami imbau untuk lebih waspada dan proaktif menghindari upaya-upaya provokasi dari kelompok yang tidak senang Aceh aman," kata Ibrahim Syamsuddin.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007