Jadi tidak perlu menunggu ada orang yang melaporkan
Jakarta (ANTARA News) - Pengamat politik Hadar Gumay mengatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perlu memastikan isu mengenai pemberian mahar politik oleh bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS.
"Untuk memastikan semua ini sehingga Pemilu kita bersih dan berintegritas, Bawaslu perlu memprosesnya," kata Hadar Gumay saat dihubungi ANTARA News di Jakarta, Minggu.
Dia mengatakan pengakuan berbagai pihak yang banyak diberitakan di media dapat menjadi bahan bagi Bawaslu untuk memulai tugasnya.
"Jadi tidak perlu menunggu ada orang yang melaporkan," kata Hadar.
Baca juga: Sandiaga akan ke KPK serahkan LHKPN Senin
Dia mengatakan, dalam proses pencalonan Pilpres, UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 228 melarang adanya mahar yang merupakan imbalan dalam bentuk apapun, janji atau komitmen untuk memberikan dana kepada partai politik pengusulnya.
Jika Sandiaga Uno ingin memberikan bantuan kampanye untuk partai politik dalam pemilu anggota legislatif maka sumbangan maksimalnya adalah Rp2,5 miliar.
Dana tersebut juga harus disampaikan ke dalam RKDK (Rekening Khusus Dana Kampanye) yang dimiliki oleh masing-masing partai politik tersebut.
Jika dana kampanye untuk pemilihan presiden maka pengelolaan dana kampanye merupakan tanggung jawab pasangan calon tersebut.
Baca juga: Sandiaga bantah ada mahar Rp500 miliar
Baca juga: Perludem: Bawaslu harus telusuri isu mahar Sandiaga
Baca juga: Sandiaga ikuti lari Ancol Aquathlon
Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018