Tanjung Selor, (ANTARA News) - Rapat percepatan realiasi pembangunan Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) Tanah Kuning-Mangkupadi menyepakati bahwa proses persetujuan pengelolaan lahan di kawasan itu dilakukan oleh Kementerian Perindustrian.

"Proses persetujuan pengelolaan akan dilakukan secara "on line" (daring), menjadi salah satu poin paling penting hasil pertemuan, dalam Rapat Percepatan Realisasi KIPI di kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Kemaritiman belum lama ini," kata Gubernur Kaltara Irianto Lambri di Tanjung Selor, Jumat.

Irianto menjelaskan keputusan itu merupakan bagian penting dan vital dalam rangka tindak lanjut pengembangan KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi ke depannya.

Gubernur mengakui saat ini sudah beberapa investor menyatakan masuk ke KIPI.

Dari empat perusahaan yang berminat, baru satu perusahaan yang telah memperoleh rekomendasi, yaitu PT Indonesia Strategis Industri (ISI).

Pokja hanya akan membuka kesempatan kepada empat perusahaan yg telah menyatakan minat yaitu PT ISI, PT Adidaya Supra Kencana, PT Dragon Land dan PT Kayan Patria Propertindo.

Perusahaan wajib menyertakan bukti kepemilikan lahan dan dukungan lainnya yang telah diverifikasi.

Di rapat itu, juga ditegaskan bahwa kepemilikan dan pemanfaatan lahan yang diproses secara on line di Kemenperin, tidak dapat diproses lebih lanjut apabila terjadi tumpang tindih kepemilikan lahan di antara perusahaan.

Sejauh ini, PT ISI hanya diberikan rekomendasi seluas 1.078 hektare dari yang diusulkan seluas 11.000 hektare.

Perusahaan juga telah dijadwalkan verifikasi kelengkapan dokumen dari PT Adidaya Supra Kencana.

Dipastikan pula bahwa KIPI tidak akan diberikan secara eksklusif kepada satu perusahaan saja.

Lahan menjadi permasalahan utama di beberapa kawasan industri yang akan dibangun di Indonesia, seperti yang juga terjadi di KIPI.

"Permasalahan dalam proses pembebasan lahan, antara lain banyaknya lahan warga yang tidak memiliki surat tanah," kata Irianto.

Selain itu, masalah lainnya adalah ketika pemilik lahan mau menjual harganya sangat mahal (tidak ada standar), demikian juga pemilik lahan umumnya adalah orang-orang di luar Tanah Kuning-Mangkupadi.
Baca juga: Irianto Lambrie: Presiden setujui KIPI masuk proyek strategis nasional

Pewarta: Iskandar Zulkarnaen
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2018