Jakarta (ANTARA News) - Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemerintah Kota Jakarta Selatan menindak tiga griya pijat karena terbukti tidak mengantongi izin. 
    
Tiga griya pijat yang ditindak petugas Sudin Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Selatan bersama jajaran dari Satpol PP, Jumat, yakni “Adeline”, “Kings Spa” dan “MBC”.
     
“Griya pijat itu berlokasi di Jalan KH Abdullah Syafei, Tebet, Jakarta Selatan,” kata Kepala Sub Bagian (Kasubag) Kepariwisataan dan Ketenagakerjaan Suku Dinas Pariwisata Jakarta Selatan Sori Matogu, Jumat.
     
Penindakan terhadap griya pijat tidak berizin merupakan tindak lanjut dari instruksi Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali. 
   
Menurut Sori Matogu, dua griya pijat, MBC dan Kings Spa, memang belum mengurus dokumen perizinannya. Sedangkan pihak "Adelin" mengaku sudah berizin, tetapi dokumennya tengah disimpan pemilik.

“Janjinya dokumen itu akan diantar ke wali kota, Senin,” katanya. 

 Jajaran Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Selatan melakukan razia dan penindakan terhadap griya pijat, khususnya di wilayah Tebet.

Sebelum ditindak, petugas memeriksa satu persatu kamar yang digunakan untuk operasional griya pijat serta mengecek identitas karyawan.

Selepas pemeriksaan, petugas memberi peringatan bagi pemilik tiga griya pijat untuk segera mengurus izin operasional usahanya.

Jika pemilik griya pijat gagal memperlihatkan atau belum mengurus izinnya, maka pemerintah kota Jakarta Selatan dapat menutup usaha tersebut. 




 

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018