Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan pembiayaan 17 proyek infrastruktur berskala besar sudah menerapkan skema kerja sama pemerintah badan usaha (KPBU) atau tidak dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Direktur Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Keuangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan dalam skema KPBU tersebut, pihak swasta membantu pelaksanaan pembangunan infrastruktur di dalam negeri.
"Sudah 17 proyek yang selesai ditandatangani dengan KPBU itu. Ternyata bisa dijalankan dan bukan hanya ditawarkan saja," kata Luky dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9, di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan, langkah menggandeng swasta dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia, karena biaya yang dibutuhkan sangat besar.
Tercatat, biaya yang dibutuhkan untuk pembangunan infrastruktur pada Pemerintahan Joko Widodo hingga 2019 mencapai Rp4.796,2 triliun.
Beberapa proyek infrastruktur yang menggunakan skema KPBU tersebut adalah Palapa Ring Paket Tengah sepanjang 2.647 kilometer, Palapa Ring Paket Timur 8.454 kilometer, Tol Bitung-Manado, Tol Balikpapan-Samarinda, Tol Pandaan-Malang, PLTU Batang, Sistem Penyediaan Air Minum Umbulan, dan Tol Probolinggo-Banyuwangi.
Luky menambahkan APBN dan APBD hanya mampu membiayai sebanyak 42 persen kebutuhan pendanaan tersebut.
Kalau ditambah dengan utilisasi BUMN karya, lanjutnya, maka akan menambah porsi sebesar 22 persen dan sisanya diharapkan bisa dibiayai dengan skema KPBU.
"Saat ini, kondisi APBN masih on track dan masih terjaga," kata Luky.
Dalam skema KPBU tersebut, pemerintah menyiapkan fasilitas penyiapan dan pendampingan transaksi, dukungan kelayakan, penjaminan infrastruktur, dan dukungan pelaksanaan skema availability payment (AP).
Baca juga: Wapres: kemacetan Jakarta karena kemajuan belum diimbangi infrastruktur
Baca juga: Kemenhub menggenjot proyek infrastruktur melalui pendanaan KPBU
Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2018