Paris (ANTARA News) – Satu pengadilan di Paris, Kamis (09/08), memerintahkan Twitter untuk mengubah perjanjian mereka, kata sebuah grup konsumen yang menuduh raksasa teknologi itu memiliki klausul “kejam” dalam syarat dan ketentuannya.
UFC-Que Choisir memenangkan kasusnya melawan Twitter, mengatakan “dakwaan tersebut memiliki cakupan besar untuk perlindungan data personal pengguna.”
Asosiasi konsumen itu meminta pengadilan tinggi “untuk mengakui kekejaman dan ketidaksahan” dalam 256 klausul yang tertuang pada syarat dan ketentuan Twitter, yang menurut mereka melanggar privasi pengguna.
Secara khusus, UFC-Que Choisir mengatakan keputusan pengadilan tersebut menjamin pengguna Twitter bahwa foto dan cuitan mereka tidak lagi bisa “dieksploitasi secara komersial” jika mereka tidak mengizinkan.
“Dengan mengklik kotak kecil untuk menerima syarat dan ketentuan, konsumen bukan berarti menerima bahwa data mereka bisa dieksploitasi,” kata UFC-Que Choisir.
Twitter juga dikenai denda 30.000 euro (sekitar Rp498 juta), jumlah yang menurut UFC-Que Choisir “tidak berarti bagi jejaring sosial yang menghasilkan omzet 2,1 miliar dolar AS (sekitar Rp30,3 triliun) secara global pada 2017.”
Twitter diberi waktu satu bulan untuk mengajukan banding. Namun, “apa pun keputusannya, kemenangan ini merupakan kabar baik bagi prosedur serupa terhadap Facebook dan Google, masih dalam progres,” kata UFC-Que Choisir, AFP.
Penerjemah: Ida Nurcahyani
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018