"Toleransi waktu untuk benar-benar diterapkan sesuai aturan..."
Jakarta (ANTARA News) - Pengamat transportasi menilai angkutan barang harus diberlakukan sama terkait pemberlakuan aturan untuk angkutan kelebihan muatan dan dimensi (overdimension overload/ ODOL) dan tidak ada toleransi.
"Tetap harus diberlakukan sama dengan komoditas lainnya," kata Pengamat Transportasi Universitas Katholik Soegijapranata Djoko Setijowarno kepada Antaranews di Jakarta, Jumat.
Pernyataan tersebut dikemukakan terkait kebijakan pemerintah cq Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang memberikan toleransi terhadap angkutan barang yang mengangkut komoditas sembako, air dan semen.
"Apalagi semen itu milik BUMN, harus memberi contoh," katanya.
Menurut dia, toleransi bisa diberlakukan, tetapi bentuknya bukan pembedaan komoditas barang, tetapi waktu pemberlakukan larangan ODOL itu sendiri.
"Toleransi boleh diberikan, bukan toleransi berat, tapi toleransi waktu, ada waktu penyesuaian, misalkan enam bulan ke depan baru dilakukan tilang," katanya.
Pasalnya, dia menambahkan, para pelaku usaha membutuhkan waktu untuk penyesuaian, terutama armadanya yang selama ini hanya bisa mengangkut sedikit dengan menggantinya dengan angkutan berkapasitas lebih besar.
Karena itu, lanjut Djoko, setelah enam bulan, maka pemberlakuan larangan ODOL tidak pandang komoditas lagi, jadi harus keseluruhan.Baca juga: Angkutan sembako mendapat toleransi pembatasan "odol"
"Jadi, harus ada batas waktu toleransi, bukan toleransi untuk lebih muat," katanya.
Dengan memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha, Djoko berharap, mereka benar-benar siap dalam mengikuti aturan.
"Toleransi waktu untuk benar-benar diterapkan sesuai aturan, ada waktu jeda beberapa bulan agar siap mengikuti aturan, maksimal enam bulan," ujarnya.
Sebelumnya, DirjenPerhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan angkutan barang sembako, air dan semen mendapatkan toleransi, yaitu masih diperbolehkan kelebihan muatan 50 persen dan tidak ditilang.
Sementara itu, angkutan lainnya apabila kelebihan muatan lebih dari 100 persen akan ditilang dan diturunkan barangnya.
Baca juga: Kemenhub tingkatkan pemberlakuan ketentuan angkutan barang "odol"
Baca juga: Kemenhub studi soal barang kelebihan muatan Thailand dan Vietnam
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2018