Jakarta (ANTARA News) - Berkas pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo dan Kyai Haji Ma'ruf Amin dinyatakan lengkap.
"Setelah melakukan penelitian, semua dokumen ada termasuk melampirkan keputusan tingkat pusat partai politik namun karena sesuai aturan partai pengusul adalah partai politik yang mengikuti pemilu terakhir maka dokumen ini ada yang kami remvoi (perbaiki) untuk PSI dan Perindo, demikian syarat pencalonan kami nyatakan lengkap," kata petugas KPU di ruang pendaftaran KPU Jakarta, Jumat.
Jokowi yang mengenakan kemeja putih bertuliskan "Bersih, Merakyat, Kerja Nyata" dan Ma'ruf Amin yang juga mengenakan jas putih duduk di depan Ketua KPU Arif Budiman. Keduanya diapit oleh Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri dan Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto.
"Selanjutnya untuk pemeriksaan kesehatan pada 12 Agustus di RSPAD mohon dicermati syarat-syaratnya," tambah staf KPU tersebut
Keduanya juga didampingi Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar dan Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Oesman Sapta Odang, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie, Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo dan Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Diaz Hendropriyono juga ikut mengantarkan Jokowi dan KH Ma'ruf Amin.
Selain itu hadir Sekjen PPP Arsul Sani, Sekjen PSI Raja Juli Antoni, Sekjen NasDem Jhonny G Plate, Sekjen PKB Abdul Kadir Karding, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Sekjen Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus, Sekjen Hanura Harry Lontung Siregar, Sekjen Perindo Ahmad Rofiq, Sekjen PKPI Verry Surya Hendrawan.
Selain para Ketum dan Sekjen, hadir juga sejumlah fungsionaris partai politik pendukung maupun para menteri kabinet Indonesia Kerja.
Mereka antara lain adalah Menteri Sekretaris Negara Pratikno, bekas kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Teten Masduki, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhajir Effendy, fungsionaris PDIP Ario Bima, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putra Sandjojo, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan Peraturan KPU No 22 tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Sejumlah syarat itu misalnya surat pencalonan yang ditandatangnai oleh pimpinan partai politik atau para pimpinan gabungan partai politik; surat pernyataan bermaterai berisi 14 butir pernyataan yagn salah satuny adalah mengajukan permohonan izin kepada presiden bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati; daftar riwayat hidup; tanda terima penyerahan LHKPN dari KPK; surat keterangan dari kepolisian; surat keterangan dari pengadilan; ijazah dan keterangan lain.
Dokumen persyaratan itu dibuat dalam 2 rangkap. Setelah pendaftara, KPU akan melakukan verifikasi hingga 24 Agustus 2018.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018