Pasuruan (ANTARA News) - Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Herman S Sumawireja dalam keterangan pers di Mapolresta Pasuruan, Minggu siang meyakini ledakan yang terjadi di rumah milik H. Ilham di Jalan Airlangga, Pasuruan itu merupakan ledakan bondet (bom ikan).
"Daya ledaknya memang sangat tinggi, karena bondet itu dibuat dari bahan sejenis TNT. Ledakan bom ikan di Pasuruan tersebut, berkaitan dengan ledakan-ledakan yang terjadi sebelumnya di wilayah Pasuruan," ungkapnya, didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Pudji Astuti MM.
Menurut dia, lima tersangka yakni H Ilham, Nadir (buron), Marsiti (tewas di TKP), Yusuf (tewas di TKP), dan Mansur (tewas di RSSA Malang) masih mempunyai hubungan famili, yaitu pelaku bisnis bondet yang biasa digunakan nelayan untuk menangkap ikan di laut.
"Tapi, tidak menutup kemungkinan ledakan-ledakan yang terjadi di Pasuruan selama ini ada kaitannnya dengan jaringan terorisme. Hanya saja, kemungkinan itu sangat kecil sekali," katanya menegaskan.
Masalahnya, lanjut Kapolda, kasus-kasus bisnis bom ikan yang berhasil diungkap lebih banyak dijual ke para nelayan dan digunakan untuk menangkap ikan di laut.
"Hasil identifikasi di lapangan menemukan sejumlah barang bukti, diantaranya selongsongan detonator dari kertas aluminium sebanyak 934 buah dengan diameter 0,5 cm, bahan peledak sebanyak 10 kg yang diketahui positif merupakan jenis TNT, dan di rumah Marsiti juga ditemukan lembar kertas aluminium maupun selongsongan aluminimum," paparnya.
Jenderal Polisi berbintang dua itu menyebutkan tersangka H Ilham kini menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolda Jawa Timur, sedangkan Nadhir, hingga kini masih diburu.
Namun, pemantauan ANTARA News di Direktorat Reserse Kriminal (Reskrim) Polda Jatim tidak menunjukkan adanya pemeriksaan itu, karena ruangan yang ada sepi, kecuali beberapa petugas piket.
"Pemeriksaan memang tidak ada, karena semuanya diperiksa di Mapolresta Pasuruan," ucap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Pudji Astuti.
Menurut Kapolda, sejumlah saksi menuturkan bahwa Nadhir saat kejadian sempat berada di lokasi ledakan. Ia saat itu mengaku sedang pijat. Namun, setelah itu Nadhir yang mengalami luka di bagian kakinya menghilang.
"Para tersangkan diancam dengan jeratan hukum sesuai pasal 1 ayat dan 3 Undang-undang No.14/1961, tentang senjata api dan bahan peledak. Tersangka bisa diancam hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun," ucapnya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007